Berita Bogor

4 Perusahaan di Puncak Bogor Disegel, Diduga Berkontribusi pada Banjir di Jakarta, Depok dan Bekasi

Menteri LH/Kepala BPLH memimpin penyegelan dan penghentian operasional sejumlah perusahaan yang terbukti melanggar persetujuan lingkungan.

Instagram @bogorinfo
KAWASAN WISATA DIBONGKAR - Detik-detik pembongkaran kawasan wisata Hibisc Fantasy Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/3/2025). Kawasan wisata tersebut dibongkar oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi lantaran sebagian lahannya tidak berizin dan menyalahi aturan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq melakukan kunjungan kerja ke kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.

Kunjungan yang dilakukan Hanif Faisol Nurofiq ke kawasan Puncak dilakukan Kamis (6/3/2025).

Saat itu Menteri Lingkungan Hidup didampingi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Zulkifli Hasan, Wakil Menteri LH/Wakil Kepala BPLH Diaz Hendropriono, dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Baca juga: Kementerian Lingkungan Hidup Segel 4 Obyek Wisata di Puncak Bogor, Begini Kata Bupati Rudy Susmanto

Kunjungan ini bertujuan mengevaluasi kondisi lahan kritis serta menindak tegas perusahaan-perusahaan yang diduga melanggar ketentuan lingkungan.

Dalam kunjungan itu, Menteri LH/Kepala BPLH secara langsung memimpin penyegelan dan penghentian operasional sejumlah perusahaan yang terbukti melanggar persetujuan lingkungan.

Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan mencegah dampak buruk bagi masyarakat sekitar.

Baca juga: Lihat Kerusakan Hutan, Dedi Mulyadi Tak Kuasa Menahan Tangis Melihat Alih Guna Lahan di Puncak Bogor

Adapun penyegelan perusahaan yang melanggar regulasi lingkungan dilakukan di empat lokasi utama, yaitu:

1. PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan (PPSSBP)

2. PTPN I Regional 2 Gunung Mas

3. PT Jaswita Jabar (Hibiscus Park)

4. Eiger Adventure Land, Megamendung

Baca juga: Tak Terima Kawasan Hibisc Fantasy Puncak, Bogor Dibongkar, Ratusan Karyawan Hajar Massa Pendukung

Di setiap lokasi tersebut, Menteri LH/Kepala BPLH bersama tim Deputi Penegakan Hukum Lingkungan melakukan penyegelan dan memasang papan peringatan.

Keempat perusahaan ini diwajibkan untuk melakukan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lingkungan.

Pembangunan dua tempat wisata ini diduga berkontribusi terhadap banjir besar yang terjadi di Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi pada Selasa (4/3/2025). 

Baca juga: Jabodetabek Banjir Parah, Ternyata 35 Juta Kubik Meter Air Guyur Kawasan Puncak Bogor

Terkait hal itu, Bupati Bogor Rudy Susmanto, akan mengevaluasi perizinan kedua tempat wisata tersebut. 

"Harus dievaluasi, kita tunggu dulu kebijakan kementerian setelah observasi kemarin dan kami akan menindaklanjuti," kata Rudy Susmanto di Cibinong, Jumat (7/3/2025). 

Politisi Partai Gerindra ini memastikan setiap kebijakan yang ada di Pemkab Bogor akan menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat. 

Baca juga: Dedi Mulyadi Salahkan PTPN Ubah Puncak Jadi Area Beton: Perusahaan Perkebunan Tapi Urus Perbetonan!

"Kami akan mengambil langkah setelah temuan Menteri Lingkungan Hidup dan Gubernur Jawa Barat kemarin," ucapnya. 

Rudy Susmanto memastikan Pemkab Bogor akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan pemprov Jabar terkait perizinan tempat wisata yang disegel. 

"Terkait izin-izinnya, kami akan cek lagi karena baru dinas empat hari," kata Rudy Susmanto. 

Baca juga: Menteri LHK Segel 4 Bangunan di Puncak, Rudy Susmanto Tarik Kewenangan Perizinan dari SKPD

Mantan Ketua DPRD Kabupaten Bogor ini akan segera membuat keputusan setelah mengevaluasi perizinan Hibisc Fantasy dan Eiger Adventure Land.

"Kalau menyalahi aturan maka langkah yang kami ambil akan dibongkar," ujar Rudy Susmanto

Jika ada oknum pejabat Pemkab Bogor yang 'bermain' dalam penerbitan izin-izin ini, Rudy Susmanto akan bertindak tegas. 

"Kalau salah, kami harus ambil langkah tegas sesuai protokol perundang-undangan yang berlaku," ucap Rudy Susmanto.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved