Kabar Artis

Vadel Badjideh Ajukan Restorative Justice ke Nikita Mirzani yang Masih Mendekam di Penjara

Vadel Badjideh Ajukan Restorative Justice ke Nikita Mirzani yang Mendekam di Penjara

Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo
RESTORATIVE JUSTICE VADEL -- Tiktokers Vadel Badjideh, dihadirkan polisi dalam konferensi pers, Jumat (14/2/2025), setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur dengan korban Lolly anak Nikita Mirzani. Vadel Badjideh kini akan mengajukan Restorative Justice atau penyelesaian tanpa pemidanaan tapi pemulihan ke Nikita Mirzani yang kini juga mendekam di penjara karena kasus pemerasan dan pengancaman. (Arie Puj Waluyo/ WartaKota) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Tiktokers Vadel Badjideh sudah lebih dari 20 hari mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur dengan korban Lolly.

Lolly adalah anak Nikita Mirzani yang sempat menjalin hubungan asmara dengan Vadel Badjideh.

Elidanetti kuasa hukum Vadel Badjideh mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025) untuk membesuk kliennya serta mengetahui kondisi terkini dari kekasih Lolly, Vadel Badjideh.

Baca juga: Penahanan Vadel Badjideh Sebagai Tersangka Kasus Asusila Ditambah Menjadi 40 Hari, Ini Alasannya

"Kondisi Vadel baik. Cuma kami dari tim kuasa hukum, terus melakukan upaya hukum buat Vadel," kata Elidanetti.

Netti mengatakan upaya hukum yang akan ditempuh Vadel Badjideh adalah melakukan upaya Restorative Justice ke Polres Metro Jakarta Selatan, yang akan ditujukan ke keluarga Lolly yakni Nikita Mirzani.

"Kami sudah bicara ke penyidik mau ajukan Restorative Justice. Kenapa? Karena buat penangguhan penahanan susah, maka kami ajukan itu," ucapnya.

Netti menyebut Vadel harus bertemu dengan Lolly, untuk membicarakan masalah ini.

Terlebih mereka menjalin hubungan asmara sebelum masuk penjara.

"Jadi biar tau maunya apa dari pihak Lolly. Makanya Restorative Justice ini biar Vadel ketemu sama Lolly lah, pihak Lolly maunya seperti apa," jelasnya.

"Karena bicara persetubuhan, ya mungkin saja atau diduga Lolly melakukan itu tidak hanya dengan Vadel saja, diduga bisa dengan pria lain," sambungnya.

Terkait kasus aborsi sesuai dengan tuduhan awal, menurut Netti Lolly juga bersalah selain Vadel Badjideh.

Karena anak Nikita Mirzani itu sudah menghilangkan nyawa calon anaknya.

"Makanya kami sih pengin Restorative Justice bisa dipenuhi, biar ada penjelasan dari Lolly buat Vadel," ujar Elidanetti.

Sementara itu, ibunda Lolly, Nikita Mirzani kini ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya selama 20 hari sejak Selasa (4/3/2025) malam.

Baca juga: 3 Alasan Vadel Badjideh Ajukan Penangguhan Penahanan Setelah Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan Anak

Penahanan itu dilakukan setelah Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter Reza Gladys.

Nikita Mirzani ditahan bersama Mail Syahputra, asistennya.

Penyidik mengatakan, keputusan penahanan Nikita Mirzani didasarkan pada bukti yang cukup serta pertimbangan subjektif sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"(Alasan penahanan) Penyidik ada bukti yang cukup, juga pertimbangan yang subjektif," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menyatakan, pandangan subjektif ini sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Nikita Mirzani dan Mail Syahputra sebelumnya telah diperiksa terkait dugaan pemerasan dan TPPU.

Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan dan menjawab lebih dari 100 pertanyaan terkait kasus tersebut, sementara Mail Syahputra mendapat 99 pertanyaan sebelum akhirnya ikut ditahan dalam kasus yang sama.

"Tersangka saudari NM, dalam dua kali proses BAP (berita acara pemeriksaan) sebagai tersangka, diajukan 109 pertanyaan," ujar Ade Ary.

Kasus ini bermula saat dokter Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan TPPU pada 3 Desember 2024.

Baca juga: Reza Gladys Tidak akan Cabut Laporan Usai Nikita Mirzani Jadi Tersangka Pemerasan dan Ditahan Polisi

Bukan hanya Nikita Mirzani, Reza Gladys juga turut melaporkan Mail Syahputra.

Nikita Mirzani disebut menjelek-jelekkan nama baik dan produk milik Reza Gladys saat sedang siaran langsung di TikTok.

Nikita Mirzani diduga mengancam akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang.

Janda tiga anak ini bahkan dituding meminta Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut.

Merasa terancam dan takut, Reza Gladys mengirimkan uang senilai total Rp 4 miliar ke sebuah rekening atas perintah Nikita Mirzani. (ARI)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved