Senin, 18 Mei 2026

Pembunuhan

Ternyata, Pengemudi Ojol Tewas di Rumahnya di Bekasi Dibunuh Oleh Teman SD

Ternyata, Pengemudi Ojol yang Tewas di Rumahnya di Bekasi Dibunuh Oleh Teman SD

Tayang:
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/ Ramadhan LQ
PEMBUNUHAN TEMAN SD -- Polisi menangkap, HJ (43) pelaku pembunuhan terhadap seorang pria berinisial MAW (39), seorang pengemudi ojol yang ditemukan tewas di dalam rumahnya di Jalan Nusa Penida 3, RT 005 RW 010, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Pelaku pembunuhan ternyata teman SD korban dan motifnya masih didalami polisi. (Ramadhan LQ/ WartaKota) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang pria berinisial MAW (39) yang ditemukan tewas di dalam rumahnya di Jalan Nusa Penida 3, RT 005 RW 010, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

MAW diketahui sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek online (ojol).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pembunuh pengemudi ojol itu adalah pria berinisial HJ (43).

Baca juga: Pria Ditemukan Tewas di Dalam Rumah di Kota Bekasi, Diduga Korban Pembunuhan

Penangkapan pelaku, katanya dilakukan oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota dan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Pelaku sudah berhasil diamankan, inisialnya HJ. Pelaku merupakan teman SD korban,” ujar Ade Ary, kepada wartawan, Kamis (6/3/2025).

Dari penangkapan pelaku, kata Ade, beberapa barang bukti juga disita.

Yakni balok atau sebatang kayu, motor dan pakaian milik korban hingga tikar.

"Ada beberapa barang bukti yang pertama tadi balok ya balok sudah, kemudian ini motor milik korban yang diambil oleh pelaku ya, kemudian ada tikar dan pakaian milik korban," katanya.

Baca juga: Nenek Bimih Diduga Dibunuh Perampok di Toko Kelontongnya di Bekasi, Keluarga Sebut Ada 4 Pelaku

"Jadi saat ditemukan itu korban berada dalam tumpukan tikar dan kasur, ini berawal dari penemuan jenazah ya beberapa hari lalu kemudian dikembangkan di dalamnya akhirnya berhasil diungkap, kemudian ada juga barang bukti hasil visum dan otopsi sementara yang sudah di amankan oleh penyidik," sambung dia.

Kini, penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih melalukan pendalaman usai pelaku ditangkap, terutama motif pelaku.

Atas perbuatannya, HJ dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. (m31)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved