Berita Jakarta

Gubernur Pramono Agendakan Pertemuan dengan P3RSI Bahas Polemik Kenaikan Tarif Air di Rumah Susun

Kian berharap, Gubernur Pramono Anung mau mendengar aspirasi warganya yang tinggal di hunian bertingkat

Editor: Feryanto Hadi
Ist
POLEMIK TARIF AIR- Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung saat menemui perwakilan warga dari 45 rusun se-Jakarta di Balai Kota Jakarta, Kamis (6/3/2025). Perwakilan warga rumah susun se Jakarta kembali mendatangi balai kota untuk melayangkan Surat Keberatan Administratif kepada Pramono Anung. 

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berkomitmen untuk menyerap aspirasi dari warga rumah susun se-Jakarta yang tergabung dalam organisasi Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) yang mengeluhkan kenaikan tarif air dari Perumda PAM Jaya. 

Mereka menganggap, kenaikan tarif air perpipaan sejak Januari 2025 itu memberatkan para penghuni. 

Warga rusun sendiri terkena kenaikkan tarif tertinggi sebesar 71,3 persen.

Kenaikkan tarif ini disamakan dengan kelompok pelanggan pusat perbelanjaan, perkantoran, dan gedung bertingkat komersial lainnya. 

Saat ditemui puluhan perwakilan penghuni 45 rusun di Jakarta pada Kamis (6/3/2025), Pramono Anung  meminta warga rumah susun bersabar.

Hal tersebut disampaikan Kian Tanto selalu Ketua PPPSRS Boulevard Mediterania Residences yang berdiskusi dan menyampaikan keluhan langsung dengan Pramono 

Kepada Pramono, Kian menjelaskan, apartemen adalah hunian rumah susun sehingga merupakan kelompok pelanggan K II yang menampung jenis pelanggan rumah tangga yang menggunakan air minum untuk memenuhi standar kebutuhan pokok air minum sehari-hari dengan membayar tarif dasar PAM Jaya.

Namun Kepgub 730/2024 menetapkan apartemen dalam kelompok pelanggan K III yang mendukung kegiatan perekonomian atau komersial dengan tarif penuh PAM Jaya. 

”Selain itu, jika mengacu pada peraturan perundang-undangan, sertifikat tanda bukti kepemilikan, dan bentuk badan hukum penghuninya yang hanya mengatur hunian vertikal sebagai rumah susun, maka kata apartemen dalam Kepgub  730/2024 harus dihapus karena tidak berdasar dan menimbulkan ketidakpastian hukum,” tegas Kian melalui keterangan tertulisnya. 

Dikatakan Kian, menurut Pramono, saat ini Pemprov Jakarta sedang mengkaji ulang masalah kenaikkan tarif air minum PAM Jaya dan pengelompokkan pelanggan

 ”Tadi beliau terburu-buru, karena ada rapat dengan menteri. Inti beliau sangat mengerti masalah yang dihadapi warga rumah susun terkait kenaikkan tarif air bersih PAM Jaya. Beliau pun langsung memita Asprinya untuk dijadwalkan pertemuan dengan P3RSI besok pagi. Karena sebelum asosiasi kami sudah mengajukan surat permohonan audiensi,” jelasnya.

Kian berharap, Gubernur Pramono Anung mau mendengar aspirasi warganya yang tinggal di hunian bertingkat.

Seperti diketahui, pada Kamis puluhan perwakilan 45 rusun se-Jakarta kembali mendatangi balai kota untuk melayangkan Surat Keberatan Administratif kepada Gubernur Jakarta Pramono Anung.

Keberatan administratif adalah upaya penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara (TUN) dengan cara mengajukan keberatan tertulis kepada badan atau pejabat yang mengeluarkan keputusan tersebut, dalam hal ini Kepgub DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya.

Sekitar 45 Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) rumah susun (apartemen) hunian se-Jakarta secara bergantian selama tiga minggu mendatangi Balai Kota (Kantor Gubernur Jakarta), di Jalan Medan Merdeka Selatan untuk mengajukan Surat Keberatan Administratif, sekaligus melakukan Laporan Masyarakat. 

Menurut Kian, langkah ini diambil karena belum ada respon positif, baik dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta, maupun PAM Jaya.

Keberatan Administratif yang dilayangkan 45 PPPSRS rumah susun se-Jakarta mempertanyakan kelompok pelanggan rumah susun hunian yang disamakan dengan pusat perbelanjaan, mal, gedung perkantoran, dan gedung bertingkat komersial lainnya.

”Kami dikelompokkan dalam Kelompok K III bersama dengan gedung-gedung komersial yang menggunakan air PAM untuk bisnis. Warga kami itu rumah tangga yang menggunakan air minum untuk memenuhi standar kebutuhan pokok air minum sehari-hari (masak, cuci, dan mandi),” kata Kian 

Kian menyebut bahwa penetapan kelompok pelanggan apartemen dalam Kepgub 730/2024 yang seharusnya merupakan jenis pelanggan rumah susun di kelompok pelanggan K II dengan tarif dasar namun ditetapkan pada K III dengan tarif penuh.

Diketahui, Perumda PAM Jaya  menaikan tarif penggunaan air bersih di Jakarta dengan berbagai alasan dan pertimbangan.

Sebelum mengumumkan kenaikan tarif air bersih, PAM Jaya telah menyusun rangkaian selama dua tahun untuk mendapatkan harga yang akan ditetapkan.

Direktur Utama PAM Jaya, Arif Nasrudin mengatakan, kenaikan tarif PAM Jaya terakhir kali terjadi pada tahun 2007 silam dan nanti per 1 Januari 2025 sudah diberlakukan harga baru.

Karena itu, sangat wajar jika pihaknya menaikan tarif karena selama 17 tahun terakhir tidak ada perubahan harga.

"Walaupun tadi juga saya setuju dengan statement Pak Gubernur, tidak hanya karena 17 tahun PAM JAYA tidak menyesuaikan tarif, tapi kalau melihat dari fairness dari apa yang harus dilakukan oleh PAM JAYA gitu ya, melihat dari beberapa sektor tentang air minum dalam kemasan itu naiknya hampir 400 persen, sudah dari tahun 2007 sampai 2024," jelasnya di Balai Kota, Senin (23/12/2024) malam.

Menurutnya, saat ini PAM Jaya masih menerapkan angka Rp 7,5 perliter dan nantinya akan terjadi kenaikan tarif.

"Tetapi memang inilah kenapa cash positive ini kita memang melakukan investasi untuk mempercepat proses supaya penyambungan kita menuju 2030 itu selesai," jelasnya.

"Ini targetnya tadi yang sudah disampaikan bahwasannya ini akan mencapai 100 persen melayani di 2030. Kita berbagai inovasi kita sudah bangun," tambah Arif.

Baca juga: Belum Ada Penyesuaian Sejak 2007, Tarif Air PAM Jaya Diklaim Paling Murah Se-Jabodetabek

Arif melanjutkan, tarif kelompok K1 dan K2 seperti rumah ibadah, yatim piatu, rumah sakit dan sejenisnua akan menjadi Rp 1.000 per 0-20 meter kubik air bersih.

Sedangkan kelompok 3A dan 3B seperti rumah tangga sederhana, menengah akan dikenakan tarif Rp 3.550 sampai Rp 4.900 per 0-10 meter kubik air bersih. 

Jika lewat dari 10 meter kubik maka akan dikenakan tarif progresif oleh PAM Jaya.

"Nah ini tarif barunya rekan-rekan semuanya. Jadi untuk kelompok tarif K1, itu ada tarif baru di awal, itu harganya Rp 1.000. Jadi ini bahkan turun 50 rupiah. Dan kalau rekan-rekan semuanya lihat di tarif 0 sampai 10 meter kubik pertama harganya semuanya tarifnya sama dengan tarif lama gitu ya. Dan sebenarnya tarif lama pun sudah berlaku progresif," ucap Arif.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved