Berita Jakarta

Gubernur Pramono Agendakan Pertemuan dengan P3RSI Bahas Polemik Kenaikan Tarif Air di Rumah Susun

Kian berharap, Gubernur Pramono Anung mau mendengar aspirasi warganya yang tinggal di hunian bertingkat

Editor: Feryanto Hadi
Ist
POLEMIK TARIF AIR- Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung saat menemui perwakilan warga dari 45 rusun se-Jakarta di Balai Kota Jakarta, Kamis (6/3/2025). Perwakilan warga rumah susun se Jakarta kembali mendatangi balai kota untuk melayangkan Surat Keberatan Administratif kepada Pramono Anung. 

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berkomitmen untuk menyerap aspirasi dari warga rumah susun se-Jakarta yang tergabung dalam organisasi Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) yang mengeluhkan kenaikan tarif air dari Perumda PAM Jaya. 

Mereka menganggap, kenaikan tarif air perpipaan sejak Januari 2025 itu memberatkan para penghuni. 

Warga rusun sendiri terkena kenaikkan tarif tertinggi sebesar 71,3 persen.

Kenaikkan tarif ini disamakan dengan kelompok pelanggan pusat perbelanjaan, perkantoran, dan gedung bertingkat komersial lainnya. 

Saat ditemui puluhan perwakilan penghuni 45 rusun di Jakarta pada Kamis (6/3/2025), Pramono Anung  meminta warga rumah susun bersabar.

Hal tersebut disampaikan Kian Tanto selalu Ketua PPPSRS Boulevard Mediterania Residences yang berdiskusi dan menyampaikan keluhan langsung dengan Pramono 

Kepada Pramono, Kian menjelaskan, apartemen adalah hunian rumah susun sehingga merupakan kelompok pelanggan K II yang menampung jenis pelanggan rumah tangga yang menggunakan air minum untuk memenuhi standar kebutuhan pokok air minum sehari-hari dengan membayar tarif dasar PAM Jaya.

Namun Kepgub 730/2024 menetapkan apartemen dalam kelompok pelanggan K III yang mendukung kegiatan perekonomian atau komersial dengan tarif penuh PAM Jaya. 

”Selain itu, jika mengacu pada peraturan perundang-undangan, sertifikat tanda bukti kepemilikan, dan bentuk badan hukum penghuninya yang hanya mengatur hunian vertikal sebagai rumah susun, maka kata apartemen dalam Kepgub  730/2024 harus dihapus karena tidak berdasar dan menimbulkan ketidakpastian hukum,” tegas Kian melalui keterangan tertulisnya. 

Dikatakan Kian, menurut Pramono, saat ini Pemprov Jakarta sedang mengkaji ulang masalah kenaikkan tarif air minum PAM Jaya dan pengelompokkan pelanggan

 ”Tadi beliau terburu-buru, karena ada rapat dengan menteri. Inti beliau sangat mengerti masalah yang dihadapi warga rumah susun terkait kenaikkan tarif air bersih PAM Jaya. Beliau pun langsung memita Asprinya untuk dijadwalkan pertemuan dengan P3RSI besok pagi. Karena sebelum asosiasi kami sudah mengajukan surat permohonan audiensi,” jelasnya.

Kian berharap, Gubernur Pramono Anung mau mendengar aspirasi warganya yang tinggal di hunian bertingkat.

Seperti diketahui, pada Kamis puluhan perwakilan 45 rusun se-Jakarta kembali mendatangi balai kota untuk melayangkan Surat Keberatan Administratif kepada Gubernur Jakarta Pramono Anung.

Keberatan administratif adalah upaya penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara (TUN) dengan cara mengajukan keberatan tertulis kepada badan atau pejabat yang mengeluarkan keputusan tersebut, dalam hal ini Kepgub DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved