Berita Jakarta
Gubernur Pramono Agendakan Pertemuan dengan P3RSI Bahas Polemik Kenaikan Tarif Air di Rumah Susun
Kian berharap, Gubernur Pramono Anung mau mendengar aspirasi warganya yang tinggal di hunian bertingkat
Sekitar 45 Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) rumah susun (apartemen) hunian se-Jakarta secara bergantian selama tiga minggu mendatangi Balai Kota (Kantor Gubernur Jakarta), di Jalan Medan Merdeka Selatan untuk mengajukan Surat Keberatan Administratif, sekaligus melakukan Laporan Masyarakat.
Menurut Kian, langkah ini diambil karena belum ada respon positif, baik dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta, maupun PAM Jaya.
Keberatan Administratif yang dilayangkan 45 PPPSRS rumah susun se-Jakarta mempertanyakan kelompok pelanggan rumah susun hunian yang disamakan dengan pusat perbelanjaan, mal, gedung perkantoran, dan gedung bertingkat komersial lainnya.
”Kami dikelompokkan dalam Kelompok K III bersama dengan gedung-gedung komersial yang menggunakan air PAM untuk bisnis. Warga kami itu rumah tangga yang menggunakan air minum untuk memenuhi standar kebutuhan pokok air minum sehari-hari (masak, cuci, dan mandi),” kata Kian
Kian menyebut bahwa penetapan kelompok pelanggan apartemen dalam Kepgub 730/2024 yang seharusnya merupakan jenis pelanggan rumah susun di kelompok pelanggan K II dengan tarif dasar namun ditetapkan pada K III dengan tarif penuh.
Diketahui, Perumda PAM Jaya menaikan tarif penggunaan air bersih di Jakarta dengan berbagai alasan dan pertimbangan.
Sebelum mengumumkan kenaikan tarif air bersih, PAM Jaya telah menyusun rangkaian selama dua tahun untuk mendapatkan harga yang akan ditetapkan.
Direktur Utama PAM Jaya, Arif Nasrudin mengatakan, kenaikan tarif PAM Jaya terakhir kali terjadi pada tahun 2007 silam dan nanti per 1 Januari 2025 sudah diberlakukan harga baru.
Karena itu, sangat wajar jika pihaknya menaikan tarif karena selama 17 tahun terakhir tidak ada perubahan harga.
"Walaupun tadi juga saya setuju dengan statement Pak Gubernur, tidak hanya karena 17 tahun PAM JAYA tidak menyesuaikan tarif, tapi kalau melihat dari fairness dari apa yang harus dilakukan oleh PAM JAYA gitu ya, melihat dari beberapa sektor tentang air minum dalam kemasan itu naiknya hampir 400 persen, sudah dari tahun 2007 sampai 2024," jelasnya di Balai Kota, Senin (23/12/2024) malam.
Menurutnya, saat ini PAM Jaya masih menerapkan angka Rp 7,5 perliter dan nantinya akan terjadi kenaikan tarif.
"Tetapi memang inilah kenapa cash positive ini kita memang melakukan investasi untuk mempercepat proses supaya penyambungan kita menuju 2030 itu selesai," jelasnya.
"Ini targetnya tadi yang sudah disampaikan bahwasannya ini akan mencapai 100 persen melayani di 2030. Kita berbagai inovasi kita sudah bangun," tambah Arif.
Baca juga: Belum Ada Penyesuaian Sejak 2007, Tarif Air PAM Jaya Diklaim Paling Murah Se-Jabodetabek
Arif melanjutkan, tarif kelompok K1 dan K2 seperti rumah ibadah, yatim piatu, rumah sakit dan sejenisnua akan menjadi Rp 1.000 per 0-20 meter kubik air bersih.
Sedangkan kelompok 3A dan 3B seperti rumah tangga sederhana, menengah akan dikenakan tarif Rp 3.550 sampai Rp 4.900 per 0-10 meter kubik air bersih.
Kaget! Bayi Prematur Masih Hidup Ditemukan di Goodie Bag Depan Griya Yatim Kemanggisan Jakbar |
![]() |
---|
Sering Bikin Macet, Satpol PP Jakarta Timur Tertibkan Parkir Liar hingga Meja Pedagang di Cawang |
![]() |
---|
Tekan Polusi Udara Jakarta, Dinas LH DKI Semprotkan Water Mist di Sejumlah Ruas Jalan |
![]() |
---|
Cerita Pilot Jupiter Aerobatic Bermanuver di Udara, Panik, Tegang Hingga Adrenalin Tinggi |
![]() |
---|
Foto-foto Aksi Draw The Line, Menuntut Keadilan Iklim dan Demokrasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.