Eks Penyidik KPK Sebut Pelaku Korupsi Pertamina Bisa Kena Hukuman Mati, Ini Sebabnya
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap menyebut bahwa pelaku korupsi PT Pertamina Patra Niaga bisa terkena hukuman mati
WARTAKOTALIVE.COM - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap menyebut bahwa pelaku korupsi PT Pertamina Patra Niaga bisa terkena hukuman mati.
Hal itu lantaran korupsi PT Pertamina Patra Niaga yang diduga melakukan mark up dan mengoplos RON 92 dengan RON 90 terjadi saat pandemi Covid-19.
Sebelumnya Kejaksaan Agung RI menjelaskan bahwa korupsi di PT Pertamina Patra Niaga terjadi sedari tahun 2018 hingga 2023.
Sementara pandemi Covid-19 terjadi di antara tahun 2020 hingga 2022.
Artinya kata Yudi Purnomo Harahap kasus korupsi tersebut bisa masuk ke dalam korupsi di tengah bencana alam.
Maka para pelaku bisa dihukum mati.
"Karena perbuatan dan peristiwa korupsi pengelolaan minyak mentah yang sama waktunya atau beririsan dengan pandemi covid dimana mereka masih beroperasi memanipulasi bensin, maka layak semua pelaku dituntut hukuman mati sesuai UU Tipikor, apalagi Rakyat jadi korban langsung," ujar Yudi dikonfirmasi Jumat (28/2/2025).
Dimana diketahui dalam UU Tipikor Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa pidana mati dapat dijatuhkan dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu.
Penjelasan "Keadaan tertentu" dalam pasal ini diartikan sebagai pemberatan.
Pasal 2 UU Tipikor mengatur tentang sanksi tindak pidana korupsi, yaitu penjara seumur hidup, penjara maksimal 20 tahun, atau pidana mati.
Sebelumnya Kejaksaan Agung RI menangkap bos PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.
Baca juga: Pemerintah Ungkap Alasan 1 Ramadan 1446 Hijriah 1 Maret Meski Hilal Hanya Terlihat di Aceh
Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengungkapkan peran dari Riva Siahaan yang membuat Dirut PT Pertamina Patra Niaga itu menjadi tersangka.
Abdul Qohar mengatakan, Riva Siahaan bersama dengan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, SDS, dan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, AP, bersama-sama memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang yang diduga dilakukan dengan cara melawan hukum.
"Riva Siahaan bersama SDS, dan AP memenangkan DMUT/broker minyak mentah dan produk kilang yang diduga dilakukan secara melawan hukum," kata Abdul Qohar dalam keterangan persnya, Senin (24/2/2025) malam.
Tak hanya itu, Riva Siahaan juga berperan melakukan pembelian produk Pertamax, tapi sebenarnya ia hanya membeli produk Pertalite yang harganya lebih rendah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.