Lapas Cipinang Tangkap Dua Orang Pembesuk karena Ingin Selundupkan Narkoba untuk Warga Binaan
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang mengungkap peredaran narkoba di dalam lingkungannya, Senin (24/2/2025) kemarin.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Desy Selviany
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir
WARTAKOTALIVE.COM, CIPINANG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang mengungkap peredaran narkoba di dalam lingkungannya, Senin (24/2/2025) kemarin.
Petugas Lapas menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh dua orang pengunjung berinisial HA dan AF.
Keduanya hari itu ingin membesuk salah satu warga binaan yang diakui masih keluarganya berinisial BA.
Petugas Lapas, Sahrial Sitepu menerangkan, ketika itu dirinya sedang bertugas di pintu penjagaan dan memeriksa sejumlah barang bawaan pembesuk.
Kedua orang ini menunjukan gerak-gerik mencurigakan karena berjalan secara tidak wajar di lingkungan Lapas.
"Jadi seperti ada sesuatu atau seolah menyembunyikan barang. Saya segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menemukan benda mencurigakan di alas sandalnya,” katanya, Rabu (26/2/2025).
Setelah ia menggeledah, kata Sahrial, ada sekira 12 paket kristal putih atau sabu dengan berat 140,98 gram.
Selain itu, ada 4 paket tanaman kering atau ganja berwarna cokelat dengan berat 67,25 gram.
"Kami amankan dan langsung diproses lebih lanjut," terangnya.
Sementara itu, Kepala Lapas (Kalapas) Cipinang, Wachid Wibowo mengatakan, setelah dirinya menerima laporan, ia langsung berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Timur.
Hal itu dilakukan guna memastikan barang yang dibawa oleh kedua pembesuk adalah narkoba.
Baca juga: BI DKI Gelar Acara Road to Jakarta Economic Forum 2025 Demi Transformasi Menuju Kota Global
"Langkah cepat diambil dengan menyita barang bukti, menahan pelaku, serta mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan warga binaan dalam jaringan penyelundupan narkoba tersebut," tegasnya.
"Kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi aktivitas ilegal, termasuk peredaran narkoba di dalam Lapas Cipinang," sambungnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.