Kerugian Oplos Pertamax Ditaksir Capai Rp968,5 Triliun, Terjadi Sejak Tahun 2018

Kerugian negara akibat aksi oplos BBM RON 92 dengan RON 90 yang dilakukan PT Pertamina Patra Niaga diprediksi mencapai Rp968,5 triliun.

Editor: Desy Selviany
Istimewa
TERSANGKA KORUPSI - Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi pada Selasa (26/2/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM-Kerugian negara akibat aksi oplos Bahan Bakar Minyak (BBM) RON 92 dengan RON 90 yang dilakukan PT Pertamina Patra Niaga diprediksi mencapai Rp968,5 triliun.

Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kaspuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar seperti dimuat Wartakotalive.com pada Rabu (26/2/2025).

Sebab kata Harli, kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun dari kasus korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina Patra Niaga hanya hitungan untuk tahun 2023.

Jika ditarik mundur ke belakang, menurut Harli jumlah kerugian negara pasti fantastis.

Menurut Harli, tempus delicti atau rentang waktu terjadinya tindak pidana korupsi itu antara 2018-2023, dan jumlah kerugian total negara belum dihitung.

Bahkan, sambung Harli, kerugian negara untuk tahun 2023 baru hitungan sementara.

Dia menjelaskan hitungan kerugian negara tersebut meliputi beberapa komponen seperti rugi impor minyak, rugi impor BBM lewat broker, dan rugi akibat pemberian subsidi.

"Jadi kalau apa yang kita hitung dan kita sampaikan kemarin (Senin) itu sebesar Rp193,7 triliun, perhitungan sementara ya, tapi itu juga sudah komunikasi dengan ahli, terhadap lima komponen itu baru di tahun 2023," katanya dikutip dari program Sapa Indonesia Malam di YouTube Kompas TV, Rabu (26/2/2025).

Harli mengungkapkan, jika dihitung secara kasar dengan perkiraan bahwa kerugian negara setiap tahun sebesar Rp193,7 triliun, maka total kerugian selama 2018-2023 mencapai Rp968,5 triliun.

"Jadi, coba dibayangkan, ini kan tempus-nya 2018-2023. Kalau sekiranya dirata-rata di angka itu (Rp193,7 triliun) setiap tahun, bisa kita bayangkan kerugian negara sebesar itu," katanya.

Harli menyebut pihaknya saat ini juga tengah fokus menghitung kerugian negara dari tahun 2018-2023 terkait kasus mega korupsi ini.

Dia mengatakan penyidik Kejagung turut menggandeng ahli untuk melakukan perhitungan kerugian negara.

"Kita ikuti perkembangnya nanti," ujarnya singkat.

Harli menjelaskan temuan kasus dugaan mega korupsi ini berawal dari keluhan masyarakat di beberapa daerah terkait kandungan dari bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang dianggap jelek.

Setelah adanya temuan tersebut, Harli mengungkapkan pihaknya langsung melakukan kajian mendalam.

Baca juga: Soal Pertalite Dioplos jadi Pertamax oleh Pertamina Patra Niaga, Kejagung Bilang Begini

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved