Selama Ramadan, Sarjoko Kurangi Jam Belajar 10 Menit setiap Mata Pelajaran Sekolah Jakarta
Selama periode 27-28 Februari dan 3-5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran akan dilakukan secara mandiri di lingkungan keluarga.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Mohamad Yusuf
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Selama Ramadan 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta mengurangi jam efektif pembelajaran di sekolah.
Nantinya, jam efektif pembelajaran akan dipersingkat dengan mengurangi durasi setiap jam pelajaran sebanyak 10 menit.
“Jam efektif pembelajaran akan dibatasi, dengan cara mengurangi setiap jam pelajaran 10 menit seperti Sekolah Menengah Atas (SMA) dari 45 menit menjadi 35 menit. Masuk sekolah tetap pukul 6.30 WIB berlangsung selama lima hari dalam seminggu,” ucap Sarjoko Kepala Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Jakarta dalam keterangannya, Senin (24/2/2025).
Adapun kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri, yaitu SE 3 Menteri Nomor 2 Tahun 2025 dan Nomor 400.1/320/SJ, yang mengatur tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan 1446 H/2025 M.
Diketahui, surat edaran tersebut menekankan pentingnya penyesuaian jadwal pembelajaran agar lebih efektif dan tidak membebani peserta didik yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Baca juga: Taman Safari Bogor Hadirkan Pengalaman Buka Puasa di Kampung Halaman Selama Ramadan 2025
Selama periode 27-28 Februari dan 3-5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran akan dilakukan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, atau komunitas masyarakat sesuai dengan tugas yang diberikan oleh sekolah.
Mulai 6 hingga 25 Maret 2025, pembelajaran akan kembali berlangsung di sekolah dengan tambahan kegiatan keagamaan.
Siswa akan terlibat dalam berbagai aktivitas keislaman yang bertujuan untuk memperdalam pemahaman spiritual mereka selama bulan suci.
Baca juga: Cegah Inflasi Jelang Ramadan, Dimaz Raditya Soesatyo Minta Pramono-Rano Siapkan Langkah Strategis
Bagi siswa yang beragama selain Islam, sekolah dianjurkan untuk mengadakan kegiatan bimbingan rohani sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
“Sekolah atau siswa non-Islam dapat membuat agenda bimbingan rohani. Kegiatan ini dilakukan oleh seseorang dalam rangka memberikan bantuan kepada orang lain yang sedang mengalami kesulitan rohaniah,” tambah Sarjoko.
Dia mengatakan, sekolah juga diperbolehkan untuk menyusun agenda kegiatan bimbingan rohani tersebut. (m27)
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
| Takut Keracunan, Sekolah Swasta Menolak MBG, Kepala BGN: Banyak Siswa yang Kembali Mengonsumsi |
|
|---|
| Dinonaktifkan, Kepala SMAN 1 Cimarga Diduga Lakukan Kekerasan Fisik dan Verbal pada Siswa Merokok |
|
|---|
| Tegas! Gubernur Banten Menonaktifkan Kepala SMAN 1 Cimarga Lebak yang Diduga Menampar Siswa Merokok |
|
|---|
| Kepsek SMA Negeri 1 Cimarga Diduga Aniaya Siswa yang Ketahuan Merokok |
|
|---|
| Anggaran Belum Ada, Pembangunan Gedung USB SMP 62 Kota Bekasi yang Rusak Baru Bisa Terwujud 2027 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.