Kabar Artis
Soal Narasi Rp4 M untuk Endorsement Nikita Mirzani, Hasil Gelar Perkara Polisi Tunjukkan Fakta Lain
Belakangan muncul narasi bahwa Nikita Mirzani menerima uang miliaran rupiah itu sebagai bayaran untuk endorsement.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Ditetapkannya Nikita Mirzani sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan korban dokter Reza Gladys menjadi perhatian publik
Belakangan muncul narasi bahwa Nikita Mirzani menerima uang miliaran rupiah itu sebagai bayaran untuk endorsement.
Narasi tersebut menjadi perdebatan di kalangan warganet.
Sejumlah pihak pun menyangsikan uang yang dikirim dr Reza Gladys tersebut sebagai biaya untuk endorsment
Terlebih, Nikita Mirzani sendiri adalah pemilik sebuah brand skincare, sehingga dianggap aneh jika dokter Reza Gladys memberikan dana dalam jumlah besar hanya untuk promosi.
Hal tersebut diperkuat laporan dokter Reza Gladys ke Polda Metro Jaya karena merasa menjadi korban pemerasan
Narasi soal uang endorsment sebenarnya sudah terbantahkan dengan penetapan tersangka Nikita Mirzani oleh pihak kepolisian.
Dalam penjelasannya, Ade Ari selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut bahwa penetapan tersangka Nikita Mirzani setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
Dalam gelar perkara tersebut, Nikita diduga telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana pemerasan.
Keputusan tersebut bertolakbelakang dengan pembelaan pihak Nikita Mirzani maupun kuasa hukumnya.
"(Penetapan tersangka) berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (21/2/2025).
Kombes Ari juga menerangkan, penetapan tersangka dikeluarkan setelah karena polisi mengantongi bukti kuat berupa data digital termasuk dengan meminta keterangan dari ahli
Dari gelar perkara yang dilakukan, penyidik menyimpulkan bahwa perkara itu masuk dugaan pemerasaan.
"Tiga belas orang saksi (sudah diperiksa)," imbuh Ade Ary
Barang bukti yang disita
Polisi juga telah menyita dan memeriksa sejumlah bukti dalam kasus ini yang menguatkan penyidik untuk menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus pemerasan Reza Gladys.
"Sembilan dokumen, yakni bukti transfer uang dari korban, bukti tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran cicilan, bukti keterangan transfer atau pengiriman uang, fotokopi PPJB, tanda bukti pemesanan," kata Ade Ary.
Ada pula bukti barang digital yang sudah dikantongi penyidik.
Baca juga: Ini Komentar Reza Gladys Setelah Nikita Mirzani Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemerasan Rp 5 Miliar
Bukti itu adalah lima flashdisk yang berisi dokumen elektronik dan delapan telepon genggam yang memiliki keterkaitan sebagai sistem elektronik yang mentransmisikan dokumen elektronik.
Ada juga bukti hasil ekstraksi barang digital yang juga dikantongi penyidik untuk menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus tersebut.
"Tiga berkas dokumen sebagai dokumen hasil analisis forensik terhadap barang bukti digital yang ditemukan," ucap Ade Ary.
Baca juga: Nikita Mirzani Tidak Hadiri Pemeriksaan Polisi Setelah Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan Reza Gladys
Sebelumnya, Ade Ary menjelaskan bahwa laporan ini bermula dari keluhan Reza Gladys yang merasa nama dan produknya dijelek-jelekkan di akun TikTok Nikita Mirzani.
Merasa dirugikan, pengusaha skincare tersebut mencoba menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya, Mail Syahputra, untuk bertemu dan bersilaturahmi pada 13 November 2024.
Namun, menurut Reza Gladys, pertemuan itu justru berujung pada dugaan pemerasan.
Baca juga: Nikita Mirzani dan Asistennya Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pengancaman dan Pemerasan
Ia mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp 5 miliar agar Nikita Mirzani tidak membahasnya lagi di media sosial.
"Respons dari terlapor adalah ancaman akan speak up di media sosial jika pertemuan itu tidak menghasilkan uang dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut," kata Ade Ary.
Merasa tertekan, Reza Gladys akhirnya mentransfer uang Rp 4 miliar secara bertahap ke rekening yang diarahkan pihak Nikita Mirzani.
Baca juga: Mesra Lagi, Nikita Mirzani dan Lolly Berdamai hingga Saling Ngobrol dan Tersenyum Bersama di Rumah
Pada 14 November 2024, Reza Gladys mengirimkan Rp 2 miliar, lalu keesokan harinya, 15 November 2024, ia kembali mentransfer Rp 2 miliar.
"Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar," ujar Ade Ary.
Reza Gladys kemudian melaporkan Nikita Mirzani dan kawan-kawan ke polisi pada 3 Desember 2024.
Nikita Mirzani dijerat Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Nikita juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Terakhir, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Anggap Biasa, Ini Kata Lita Gading saat Diperiksa Terkait Dugaan Perundungan Anak Ahmad Dhani |
![]() |
---|
Temui Keluarga Pengemudi Ojek Online Affan Kurniawan, Ini Pesan Denny Sumargo untuk Polri |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Kesal hingga Menangis Dengar Keterangan Melvina yang Menudingnya Peras Rp 15 Miliar |
![]() |
---|
Ruben Onsu Umroh Bersama 16 Karyawan, Tak Lupa Bawa Bawang Goreng |
![]() |
---|
Ruben Onsu Bahagia Akhirnya Bisa Pergi Umroh, Banyak Cerita ke Ivan Gunawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.