Kecelakaan
Terobos Palang hingga Picu Kecelakaan di Perlintasan KA, KAI Tuntut Ganti Rugi Pengemudi Mobil Box
Terobos Perlintasan KA hingga Picu Kecelakaan di JPL 46 Senen, KAI Tuntut Ganti Rugi Pengemudi Mobil Box
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kecelakaan antara KA 302 (Parcel Tengah) relasi Kampung Bandan-Malang dengan mobil box bermuatan tabung gas terjadi di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) Nomor 46 pada KM 10+4/5 jalur hulu lintas Jatinegara – Pasarsenen pada Rabu (19/2/2025) pukul 18.24 WIB.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko menyampaikan, berdasarkan laporan dari masinis KA 302, semboyan 35 atau klakson lokomotif telah dibunyikan sebagai peringatan, namun pengemudi mobil box diduga tetap menerobos palang perlintasan.
Akibat insiden ini, posisi lokomotif KA 302 harus dimatikan karena terjadi kebocoran pada tangki HSD.
Sementara itu, jalur hilir lintas Jatinegara – Pasarsenen tetap dinyatakan aman untuk operasional perjalanan kereta api lainnya.
"PT KAI Daop 1 Jakarta sangat menyesalkan kejadian ini karena berdampak pada kerugian materiil dan imateriil, termasuk terhadap citra perusahaan," kata Ixfan pada Kamis (20/2/2025).
Sebagai informasi, perlintasan kereta api di Indonesia telah diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan guna memastikan keselamatan semua pengguna jalan.
Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang.
Berikut Ketentuan Perlintasan Kereta Api yang Harus Dipatuhi oleh Pengguna Jalan
1. Tidak melewati perlintasan sebidang saat palang pintu mulai ditutup.
2. Mengurangi kecepatan saat melihat rambu peringatan perlintasan sebidang.
3. Hentikan kendaraan sebelum melintas dan tengok kiri serta kanan untuk memastikan jalur aman.
4. Berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.
5. Mendahulukan perjalanan kereta api dan tidak menerobos perlintasan.
6. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel untuk menghindari kemacetan atau potensi kecelakaan.
Sanksi bagi Pelanggar Aturan Perlintasan Kereta Api
Hendak Menyalip, Pemotor Tewas Terlindas Bus di Jalan Tubagus Angke Jakbar |
![]() |
---|
Tabrak Pembatas Jalan, Leony Chandra Terjatuh dari Flyover Grogol Jakarta Barat |
![]() |
---|
Malam Ini Pemotor Ditemukan Tewas Tergeletak di Cimanggis Depok, Kepala Luka |
![]() |
---|
Perjalanan KA Jarak Jauh dari Stasiun Gambir dan Pasarsenen Kembali Normal |
![]() |
---|
Sebanyak 440 Ribu Penumpang Terdampak Anjloknya KA Argo Bromo, KAI Janji Refund Tiket |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.