Kecelakaan

Terobos Palang hingga Picu Kecelakaan di Perlintasan KA, KAI Tuntut Ganti Rugi Pengemudi Mobil Box

Terobos Perlintasan KA hingga Picu Kecelakaan di JPL 46 Senen, KAI Tuntut Ganti Rugi Pengemudi Mobil Box

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
KECELAKAAN - Kecelakaan antara KA 302 (Parcel Tengah) relasi Kampung Bandan-Malang dengan mobil box bermuatan tabung gas terjadi di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) Nomor 46 pada KM 10+4/5 jalur hulu lintas Jatinegara – Pasarsenen pada Rabu (19/2/2025) pukul 18.24 WIB. Terkait hal tersebut, Tim hukum PT KAI akan melakukan tuntutan ganti rugi terhadap pihak yang bertanggung jawab sesuai dengan nilai kerugian yang ditimbulkan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kecelakaan antara KA 302 (Parcel Tengah) relasi Kampung Bandan-Malang dengan mobil box bermuatan tabung gas terjadi di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) Nomor 46 pada KM 10+4/5 jalur hulu lintas Jatinegara – Pasarsenen pada Rabu (19/2/2025) pukul 18.24 WIB.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko menyampaikan, berdasarkan laporan dari masinis KA 302, semboyan 35 atau klakson lokomotif telah dibunyikan sebagai peringatan, namun pengemudi mobil box diduga tetap menerobos palang perlintasan.

Akibat insiden ini, posisi lokomotif KA 302 harus dimatikan karena terjadi kebocoran pada tangki HSD. 

Sementara itu, jalur hilir lintas Jatinegara – Pasarsenen tetap dinyatakan aman untuk operasional perjalanan kereta api lainnya.

"PT KAI Daop 1 Jakarta sangat menyesalkan kejadian ini karena berdampak pada kerugian materiil dan imateriil, termasuk terhadap citra perusahaan," kata Ixfan pada Kamis (20/2/2025).

Sebagai informasi, perlintasan kereta api di Indonesia telah diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan guna memastikan keselamatan semua pengguna jalan. 

Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang.

Berikut Ketentuan Perlintasan Kereta Api yang Harus Dipatuhi oleh Pengguna Jalan

1. Tidak melewati perlintasan sebidang saat palang pintu mulai ditutup.

2. Mengurangi kecepatan saat melihat rambu peringatan perlintasan sebidang.

3. Hentikan kendaraan sebelum melintas dan tengok kiri serta kanan untuk memastikan jalur aman.

4. Berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.

5. Mendahulukan perjalanan kereta api dan tidak menerobos perlintasan.

6. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel untuk menghindari kemacetan atau potensi kecelakaan.

Sanksi bagi Pelanggar Aturan Perlintasan Kereta Api

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved