Kabar Artis
Agnez Mo Sudah Masukan Kasasi, Ari Bias Ogah Tanggapi Tetap Harus Bayar Denda Rp 1,5 Miliar
Pencipta lagu Ari Bias tak mau menanggapi klarifikasi Agnez Mo, yang kalah di Pengadilan Niaga terkait gugatan pelanggaran hak cipta lagu.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pencipta lagu Ari Bias tak mau menanggapi klarifikasi Agnez Mo, yang kalah di Pengadilan Niaga terkait gugatan pelanggaran hak cipta lagu.
Bagi Ari Bias, proses hukum terkait polemik dengan Agnez Mo soal penggunaan lagu 'Bilang Saja' tanpa izin, sudah selesai di Pengadilan Niaga.
"Saya gak mau tanggapi klarifikasi AM. Bagi saya, semua sudah selesai di Pengadilan," kata Ari Bias dalam jumpa persnya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).
Bagi Ari, Agnez harus menjalani putusan Pengadilan.
Jika keberatan harusnya bukan membela diri di podcast orang, tapi mengajukan kasasi.
"Ya kan proses hukum sudah selesai. Katanya mau kasasi, saya juga sudah menduga dia akan kasasi dan yaudah," ucap Ari Bias.
Baca juga: Agnez Mo Dinyatakan Bersalah dan Bayar Royalti Rp 15 Miliar, Ini Alasan Ari Bias Gugat ke Pengadilan
Minola Sebayang kuasa hukum Ari Bias menyampaikan kalau Agnez sudah mendaftarkan berkas kasasi atau banding ke Pengadilan, atas keberatannya terhadap putusan tersebut.
"Kasasi sudah dimasukan 12 Februari 2025. Tapi kami belum menerima memori kasasinya, kami perlu untuk mempersiapkan balasan memori kasasi mereka," jelas Minola Sebayang.
Menurut Minola langkah Agnez mengajukan kasasi pun sama saja, ia menduga hasilnya tidak akan sesuai dengan apa yang diharapkan.
Sebab, semua bukti dari Ari atas gugatannya sudah sangat kuat. Ari bisa membuktikan Agnez tidak melakukan izin terlebih dahulu sebelum menyanyikan lagu Bilang Saja di acara yang digelar di tempat hiburan malam.
"Saat membawakan lagu itu, Agnez tidak izin ke Ari. Buktinya pun ada, tidak ada komunikasi. Kalau dikembalikan seperti pembayaran royalti pertunjukan ke LMKN, Ari punya bukti tidak ada pembayaran ke LMKN," terangnya.
"Selama 1,5 tahun berproses, Ari sudah mengumpulkan semua bukti-buktinya," tambahnya.
Justru Minola menyayangkan Agnez tidak membuktikan dalil gugatan Ari dalam sidang gugatan perdata di Pengadilan Niaga.
"Ya kalau dia bilang kan sesuai kontrak, ada gak kontrak yang membayar royalti performance rights itu penyelenggara? Lalu ada gak buktinya sudah bayar ke LMKN? Gak ada kan?" katanya.
Oleh karena itu, Minola yakin upaya kasasi Agnez Mo tidak akan mengubah putusan Pengadilan Niaga, Agnez pun diduga akan kalah dan tetap bayar denda Rp 1,5 Miliar ke Ari Bias.
"Saya yakin hasilnya gak berubah, hakim bisa objektif lah dalam menilai kasus ini," ujar Minola Sebayang. (ARI).
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini
Melvina Husyanti Sebut Dimintai Rp 15 Miliar, Nikita Mirzani: Saya Merasa Kamu Kirim Hadiah ke Saya |
![]() |
---|
Cerita Melvina Husyanti Dimintai Nikita Mirzani Uang Rp 15 Miliar agar Produknya Tak Direview Jelek |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Mengaku Tidak Fit saat Jalani Sidang Lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan |
![]() |
---|
Akses Pengunjung Dibatasi saat Nikita Mirzani Jalani Sidang di PN Jakarta Selatan, Ini Agendanya |
![]() |
---|
Viral Lisa Mariana Sobek Foto Pernikahan, Diduga Kesal Hasil Tes DNA Bukan Anak Ridwan Kamil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.