Reaksi Spontan Warga Usai Kepala Desa Kohod Arsin Jadi Tersangka, Ucap Syukur ke Tuhan
Warga Desa Kohod bereaksi atas penetapan tersangka Arsin dalam kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan SHM
WARTAKOTALIVE.COM - Warga Desa Kohod bereaksi atas penetapan tersangka Arsin dalam kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas laut, Tangerang, Banten.
Warga Desa Kohod secara spontan berpesta atas penetapan tersangka Arsin dan juga Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua orang berinisial SP dan CE.
Mereka mengucap syukur hingga menyalakan kembang api karena sempat merana akibat pembangunan pagar laut.
Pesta ini dilaksanakan oleh warga Kampung Alar Jiban, yang merupakan daerah terdekat dengan lahan pagar laut, pada Selasa (18/2/2024) seperti dimuat Tribunnews.com.
Dalam video yang beredar, terlihat seorang warga berusaha menyalakan kembang api, sementara warga lainnya bersorak gembira.
Salah satu warga menyatakan, "Alhamdulillah, kampung kami sudah bersih, lurah zalim ketangkap," saat menyalakan kembang api.
Aman Rizal, Ketua Laskar Jiban yang menginisiasi Gerakan Tangkap Arsin, menjelaskan bahwa pesta kembang api tersebut merupakan ungkapan syukur warga atas penetapan Arsin sebagai tersangka.
"Iya, warga yang menyalakan," kata Aman.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Bareskrim Polri yang telah bekerja profesional dalam menangani kasus ini.
Warga Kohod berharap agar Arsin dan Sekretaris Desa Ujang Karta segera ditahan, untuk mencegah kemungkinan kabur dan menghilangkan barang bukti.
Oman, salah satu warga lainnya, menegaskan pentingnya penyelidikan lebih lanjut agar pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus pagar laut juga dapat diusut tuntas.
Sebelumnya Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tersangka Kepala Desa Kohod Arsin dan Sekretaris Desanya serta dua penerima sebagai tersangka pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Pagar Laut, Tangerang.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara yang berlangsung pada hari ini yang dihadiri pihak eksternal.
Dalam keterangannya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan, dalam gelar perkara tersebut, pihaknya sepakat untuk menetapkan empat tersangka, termasuk Arsin, Sekretaris Desa Kohod, dan dua penerima kuasa.
Djuhandhani menjelaskan, Arsin sebagai terlapor diduga membuat surat palsu yang dicetak dan ditandatangani sendiri, yang kemudian digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Baca juga: Viral Warga Desa Kohod Pesta Kembang Api Dengar Arsin Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
"Arsin mendapat bantuan dari beberapa oknum di Kementerian dan Lembaga hingga diterbitkan bukti kepemilikan hak berupa SHGB dan SHM di atas perairan laut Desa Kohod," jelas Djuhandhani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (18/2/2025).
Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 44 orang saksi dan menggeledah tiga lokasi, termasuk Kantor Desa dan rumah Kepala Desa Kohod.
Dari penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti disita, termasuk dokumen rekapitulasi transaksi keuangan Desa Kohod.
Sebelumnya Kuasa hukum Arsin, Yunihar, menyatakan bahwa kliennya tidak melarikan diri ke luar negeri, melainkan tetap berada di Desa Kohod untuk menjaga kondusifitas masyarakat yang terpecah menjadi dua kubu: pendukung dan penolak.
Yunihar juga menegaskan bahwa Arsin hanyalah korban dalam kasus ini, terjebak oleh pihak ketiga berinisial SP dan C yang menawarkan bantuan dalam penerbitan sertifikat.
"Arsin tidak mengetahui secara detail dan tidak terlibat dalam penerbitan SHM maupun SHGB. Ia hanya melayani SP dan C dalam pengurusan tersebut," kata Yunihar.
Diketahui Arsin menjadi Kepala Desa Kohod sejak tahun 2021.
Sebelumnya Arsin pernah mencalonkan diri sebagai kepala desa pada tahun 2019 namun kalah.
Di tahun 2019 ia kemudian diangkat sebagai Sekretaris Desa.
Kesempatan pun datang pada Pilkades 2021 karena Arsin berhasil memenangkan hati masyarakat dan terpilih sebagai Kepala Desa Kohod.
Selama di bawah rezim Arsin, warga menyebut Kepala Desa tersebut kerap sewenang-wenang.
Henri Kusuma, penasihat hukum warga korban pagar laut mengungkapkan peringai Arsin selama menjadi Kepala Desa Jumat (13/2/2025).
Menurutnya Arsin bak Raja apabila berhadapan dengan rakyat jelata di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.
Sejak menjabat pada 2021, Arsin dikenal sebagai sosok yang arogan dan tak segan memaksa warga untuk mengikuti perintahnya.
Jika tidak diikuti, Arsin tak segan mengerahkan preman hingga tukang pukul.
"Di mata warga Kohod, Arsin seperti monster. Apapun yang dia bilang harus diikuti warga. Arogan," kata Henri Kusuma.
Saking arogannya, Arsin sangat percaya diri tidak akan bisa ditangkap oleh siapapun dalam kasus pagar laut ini.
Hal itu juga dikatakan oleh Arsin dan para antek-anteknya saat menemui Henri dan tim beberapa waktu yang lalu.
Bahkan dia menantang Presiden untuk menangkapnya usai polemik pagar laut mencuat ke publik.
“Dia bilang sambil tangan sambil menepuk dada kiri, ‘Enggak ada yang bisa penjarain gue, sekalipun presiden.’ Itu yang dia katakan,” ujar Henri menirukan ucapan Arsin
(Wartakotalive.com/DES/Tribunnews.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.