Krimilitas
Diperiksa 5 Jam, Evelin Eks Pengacara Diduga Suap AKBP Bintoro Dicecar 31 Pertanyaan
Eks pengacara anak bos Prodia Arif Nugroho dan Muhammad Bayu, hadir memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda terkait dugaan penipuan
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Evelin Dohar Hutagalung (EDH), eks pengacara anak bos Prodia Arif Nugroho dan Muhammad Bayu, hadir memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk diperiksa soal dugaan penipuan, penggelapan, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam kasus tersebut, Evelin menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor.
Ia diperiksa selama lima jam pada Selasa (18/2/2025), mulai pukul 18.23 WIB hingga pukul 23.16 WIB.
"Bahwa EDH terlapor dalam LP, telah datang di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada pukul 18.14 WIB, dan selanjutnya mulai dilakukan pemeriksan oleh tim penyidik terhadap EDH dalam kapasitas saksi pada pukul 18.23 WIB," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya, Rabu (19/2/2025).
"Adapun pemeriksaan terhadap EDH berakhir pada pukul 23.16 WIB, dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam," sambungnya.
Dalam pemeriksaan itu, Evelin dicecar sebanyak 31 pertanyaan.
Tak sendiri, pemeriksaan kali ini juga dihadiri suami Evelin berinisial JK soal kasus serupa.
Adapun JK menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama lima jam.
"Demikian pula dengan saksi JK yang merupakan suami EDH juga telah hadir bersamaan dengan EDH di ruang riksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada jam yang sama," kata Ade Safri.
"Pemeriksaan terhadap JK suami EDH berakhir pada pukul 23.30 WIB yang dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam," lanjut dia.
Ade Safri menuturkan, penyidik mengajukan 31 pertanyaan kepada JK.
Semua jawaban Evelin dan JK dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Dalam kegiatan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap JK, tim penyidik mengajukan sebanyak 26 pertanyaan," ucapnya.
Diketahui, Arif dan Bayu merupakan tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan remaja berinisial FA (16).
Mereka diduga menyuap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro melalui eks kuasa hukum, Evelin. (m31)
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, kerugian itu terkait dengan terlapor, Evelin Dohar Hutagalung (EDH).
"Kerugian yang dialami korban AN adalah 1 unit mobil Lamborghini Aventador senilai Rp 6,5 miliar, sebagaimana tercantum dalam laporan polisi (LP)," kata Ade Safri, saat dikonfirmasi, Jumat (14/2/2025).
Adapun dalam kasus tersebut, sudah ada 15 saksi yang diperiksa pada tahap penyidikan.
"Sudah 15 orang saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan di tahap penyidikan dalam penanganan perkara a quo (tersebut)," ucapnya.
Adapun perkara penipuan dan penggelapan serta TPPU ini telah naik statusnya menjadi penyidikan dari penyelidikan karena ada dugaan pidana.
"Saat ini tim penyidik sedang melakukan serangkaian kegiatan penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," kata Ade Safri.
"Saat ini proses penyidikan masih berlangsung baik dengan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dalam penanganan perkara a quo, melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan kegiatan penyidikan lainnya," sambungnya.
Hal ini berawal dari Polda Metro Jaya menerima laporan dari kuasa hukum Arif bernama Pahala Manurung pada Sabtu (27/1/2025).
Laporan polisi (LP) itu terkait dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Terlapornya adalah seorang wanita berinisial EDH yang diduga mantan kuasa hukum dari Arif.
"Sekitar bulan April tahun 2024, terlapor meminta korban (Arif) menjual mobilnya untuk mengurus perkara hukum yang sedang korban alami," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Arif lalu meminta uang hasil penjualan mobil mewahnya tersebut sebesar Rp3,5 miliar untuk ditransfer ke rekeningnya.
"Akan tetapi, sampai dengan saat ini, uang penjualan mobil mewah milik korban tidak diberikan oleh terlapor, dan saat ini mobil milik korban tidak dikembalikan oleh terlapor," ucap Ade Ary.
Kendati demikian, uang hasil penjualan mobil Arif belum dapat dipastikan apakah mengalir kepada Bintoro atau tidak.
Ade Ary menuturkan bahwa pihaknya masih mendalami hal tersebut.
"Semua laporan yang masuk kepada kami, kepada Polda Metro Jaya selanjutnya akan dilakukan pendalaman dalam tahap penyelidikan oleh tim penyelidik dan akan kami usut tuntas," tuturnya.
Evelin bantah tilep duit
Sosok pengacara Evelin Dohar Hutagalung mencuat karena turut dilaporkan terkait kasus suap mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
Dia disebut-sebut sebagai sosok yang menerima uang paling banyak dalam kasus suap karena menggunakan uang penjualan Lamborghini untuk dirinya sendiri.
Menurut keterangan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, Evelin diduga kuat mencatut nama AKBP Bintoro untuk mengambil uang mantan kliennya yang juga anak bos Prodia, Arif Nugroho.
Sebagai informasi, Arif adalah tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap seorang gadis remaja, FA (16), di sebuah hotel di Senopati, Jakarta Selatan, pada April 2024.
Sugeng menyebut uang dari Arif hampir semuanya mengalir ke Evelin, bukan sepenuhnya untuk AKBP Bintoro.
"Kenyataannya (uang yang diterima AKBP Bintoro) bukan Rp20 miliar, bukan Rp17 miliar, bukan Rp5 miliar. Hanya Rp140 juta untuk penangguhan penahanan."
"Jadi dugaan saya, nama polisi ini (AKBP Bintoro) dicatut oleh advokat Evelin yang kemudian uangnya itu sebetulnya diambil oleh advokat Evelin," kata Sugeng, Kamis (30/1/2025) lalu
Menanggapi itu, Evelin buka suara.
Dia membantah telah menilep duit hasil penjualan Lamborghini milik mantan kliennya, Arif Nugroho.
Uang hasil penjualan Lamborghini, katanya, memang disepakati sebagai pembayaran jasa pendampingan hukum atau lawyer fee untuk dirinya.
Baca juga: Kasus Pemerasan Polisi di Semarang, Muncul Pengakuan Korban Lain: Diminta Rp20 Juta deal Rp600 Ribu
“Saya tidak pernah menipu atau memeras klien karena itu adalah uang yang disepakati untuk menangani kelima perkara tersebut sampai sidang di pengadilan,” ucapnya.
Evelin menyebut bahwa sejatinya Arif Nugroho tahu uang hasil penjualan mobilnya akan digunakan untuk pembayaran lawyer fee bukan untuk mengurus perkara.
Karena itu, hingga kuasa dicabut, ungkap Evelin, Arfi Nugroho tidak pernah meminta ataupun mensomasi dirinya mengenai uang tersebut.
“Terkait dengan mobil, itu murni untuk pembayaran lawyer fee. Klien pun mengetahui bahwa uang hasil dari penjualan mobil tersebut adalah untuk pembayaran lawyer fee, bukan untuk pengurusan perkara,” tegasnya.
Baca juga: Dedi Mulyadi Kuliti Kebijakan RK, Duit Utangan untuk Tangani Covid-19 malah Dipakai Bangun Masjid
Lalu, siapakah sosok Evelin Dohar Hutagalung?
Evelin disebut-sebut sebagai lulusan Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya.
Ia pernah magang di Haposan Hutagalung & Partners, dan kini menjadi bagian dari firma hukum tersebut.
Evelin diketahui sudah menjadi advokat di Haposan Hutagalung & Partners selama lebih dari 15 tahun.
Sebelumnya, Evelin juga pernah bergabung dengan firma hukum Mary Girsang and Associate, serta Octolin H Hutagalung & Partners. (*)
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Pengacara-Evelin-Dohar-Hutagalung.jpg)