Kabar Artis

Ahmad Dhani Siapkan Revisi UU Hak Cipta, Imbas Masalah Ari Bias dengan Agnez Mo

Ahmad Dhani Sedang siapkan Revisi UU Hak Cipta, Imbas Masalah Ari Bias dengan Agnez Mo

Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
DHANI REVISI UU HAK CIPTA - Ahmad Dhani bicara soal rencana revisi UU Hak Cipta bersama pihak terkait usai ada masalah antara Ari Bias dan Agnez Mo, ditemui di kawasan Fatmawati Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025). Rencana revisi imbas dari kasus Ari Bias dengan Agnez Mo. (Bayu Indra/ Tribunnews) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Musisi Ahmad Dhani bicara soal rencana merevisi beberapa hal di UU Hak Cipta.

Setelah menjabat di Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani bersama dengan Melly Goeslaw berencana merevisi beberapa hal di dalam undang-undang tersebut.

Fokus Dhani adalah untuk merevisi beberapa kalimat yang dianggap multitafsir sehingga bisa ada penegasan.

Baca juga: Lagu Agnez Mo Meledak, LMKN tak Pernah Bayar Royalti, Ari Bias: Alat Musik Sudah Saya Jualin

"Tentunya sekarang inisiasi untuk revisi UU Hak Cipta sudah dilakukan, insiatornya adalah Melly Goeslaw nanti kami akan kawal bersama," ucap Ahmad Dhani di kawasan Fatmawati Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).

"Nanti akan kami koreksi agar supaya kalimat di UU itu tidak multitafsir dan menimbulkan polemik di kemudian hari. Kalimat yang tegas akan kami pertegas dan itu dilakukan nanti mulai bulan ramadhan," terusnya.

Hal ini dilakukan setelah adanya masalah antara Agnez Mo dan Ari Bias.

Menurut Dhani dan pengurus AKSI masalah itu berpusat pada izin.

Agnez Mo digugat karena tak minta izin dari Ari Bias dalam membawakan lagu 'Bilang Saja'.

"Ini khususnya untuk penyanyi, karena masyarakat yang udah paham soal minta izin," ujar Dhani.

Baca juga: Ikke Nurjanah dan LMKN Soroti Kasus Ari Bias dan Agnez Mo, Harap tak Ada Intervensi

Dhani mengatakan bahwa ada beberapa kalimat yang sering multitafsir terutama tentang pencipta dilarang untuk melarang.

"Ada kalimat gatau di UU atau SK Menteri, bunyinya itu Pencipta Lagu Dilarang Melarang," kata Ahmad Dhani

"Misalkan band cafe mau pake lagu saya itu tidak bisa melarang, mungkin maksud UU itu seperti itu jadi saya gak bisa melarang seluruh hotel dan cafe memutar lagu saya," jelasnya.

Baca juga: Ahmad Dhani Bocorkan Tanggal Penikahan Al Ghazali dengan Alyssa Daguise

Ahmad Dhani menjelaskan secara singkat maksud dari kalimat itu yang merujuk pada penampilan komersil penyanyi.

"Mungkin nati di UU bisa dipertegas bahwa larangan itu bisa diberlakukan untuk pertunjukkan profesional," tuturnya.

"Hak Cipta itu melekat sama penciptanya, jadi larangan itu gapapa selama dilakukan untuk komersial, nah itu mungkin banyak penyanyi yang gak paham," sambung Ahmad Dhani.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved