Senin, 11 Mei 2026

Berita Nasional

Hak sebagai Advokat Dicabut, Razman Nasution Minta Maaf: Manusia Tempatnya Khilaf

Razman Nasution telah dinyatakan terlibat dalam kericuhan sidang dugaan pencemaran nama baik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara

Tayang:
Editor: Feryanto Hadi
Grid.ID/Ulfa Lutfia
SIDANG RICUH - Sidang kasus pencemaran nama baik yang mempertemukan Hotman Paris dan Razman Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025) ricuh. Hak Razman sebagai pengacara kemudian dicabut. (Grid.ID/Ulfa Lutfia) 

Namun, Razman Arif dinilai telah menjadi pemantik kegaduhan yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

Tindakan Razman dianggap telah mencederai sumpah dan janji advokat yang telah dikeluarkan oleh PT Ambon.

"Bahwa telah terjadi kegaduhan yang dilakukan oleh sdr. Razman Arif, S.H. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr yang berimplikasi pada citra, marwah, dan wibawa Pengadilan," bunyi pertimbangan tersebut. 

Dengan dicabutnya Berita Acara Sumpah Advokat, kini Razman Arif Nasution tidak lagi bisa menjalankan profesinya sebagai pengacara dan tidak lagi bisa beracara di Pengadilan. 

Diketahui Razman Nasution bak tak bisa menahan emosinya hingga berusaha menyerang Hotman Paris.

Razman Nasution sendiri kini berstatus sebagai terdakwa dan tiba-tiba mengamuk.

Dari video yang diupload Hotman Paris di Instagramnya, Razman terlihat mendatangi dan coba mengkonfrontasi Hotman Paris yang duduk di kursi saksi.

Hal ini dipicu dari keputusan Majelis Hakim yang menetapkan persidangan secara tertutup.

"Sesuai dengan pasal 153 ayat 36 menyatakan setelah dibuka oleh majelis hakim melihat materi ini ada menyangkut kesusilaan maka majelis akan menutup persidangan ini untuk umum. Untuk itu majelis menyatakan persidangan ini tertutup untuk umum," ungkap Hakim Ketua.

Mendengar keputusan hakim, Razman Nasution langsung memberikan protes menyatakan keputusan tersebut tidak adil bahkan langsung mendatangi Hotman yang tengah duduk di kursi saksi.

Razman dilaporkan ke Bareskrim

engadilan Negeri (PN) Jakarta Utara resmi melaporkan pengacara Razman Arif Nasution dan beberapa orang lainnya ke Bareskrim Polri buntut kericuhan yang terjadi di ruang sidang pada Kamis (6/2/2025).

Adapun laporan tersebut dibuat atas nama lembaga, menyusul kejadian yang menuai pro dan kontra di tengah masyarakat, beberapa waktu lalu.

Laporan ini diterima Bareskrim Polri dengan nomor: LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 Februari 2025.

"Jadi atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 Februari kemarin, menuai pro dan kontra ya. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut. Sudah kami laporkan," ujar Humas PN Jakarta Utara, Maryono, saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).

Sumber: WartaKota
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved