Berita Nasional
Hak sebagai Advokat Dicabut, Razman Nasution Minta Maaf: Manusia Tempatnya Khilaf
Razman Nasution telah dinyatakan terlibat dalam kericuhan sidang dugaan pencemaran nama baik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara
Namun, Razman Arif dinilai telah menjadi pemantik kegaduhan yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Tindakan Razman dianggap telah mencederai sumpah dan janji advokat yang telah dikeluarkan oleh PT Ambon.
"Bahwa telah terjadi kegaduhan yang dilakukan oleh sdr. Razman Arif, S.H. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr yang berimplikasi pada citra, marwah, dan wibawa Pengadilan," bunyi pertimbangan tersebut.
Dengan dicabutnya Berita Acara Sumpah Advokat, kini Razman Arif Nasution tidak lagi bisa menjalankan profesinya sebagai pengacara dan tidak lagi bisa beracara di Pengadilan.
Diketahui Razman Nasution bak tak bisa menahan emosinya hingga berusaha menyerang Hotman Paris.
Razman Nasution sendiri kini berstatus sebagai terdakwa dan tiba-tiba mengamuk.
Dari video yang diupload Hotman Paris di Instagramnya, Razman terlihat mendatangi dan coba mengkonfrontasi Hotman Paris yang duduk di kursi saksi.
Hal ini dipicu dari keputusan Majelis Hakim yang menetapkan persidangan secara tertutup.
"Sesuai dengan pasal 153 ayat 36 menyatakan setelah dibuka oleh majelis hakim melihat materi ini ada menyangkut kesusilaan maka majelis akan menutup persidangan ini untuk umum. Untuk itu majelis menyatakan persidangan ini tertutup untuk umum," ungkap Hakim Ketua.
Mendengar keputusan hakim, Razman Nasution langsung memberikan protes menyatakan keputusan tersebut tidak adil bahkan langsung mendatangi Hotman yang tengah duduk di kursi saksi.
Razman dilaporkan ke Bareskrim
engadilan Negeri (PN) Jakarta Utara resmi melaporkan pengacara Razman Arif Nasution dan beberapa orang lainnya ke Bareskrim Polri buntut kericuhan yang terjadi di ruang sidang pada Kamis (6/2/2025).
Adapun laporan tersebut dibuat atas nama lembaga, menyusul kejadian yang menuai pro dan kontra di tengah masyarakat, beberapa waktu lalu.
Laporan ini diterima Bareskrim Polri dengan nomor: LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 Februari 2025.
"Jadi atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 Februari kemarin, menuai pro dan kontra ya. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut. Sudah kami laporkan," ujar Humas PN Jakarta Utara, Maryono, saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).
| Dorong Advokat Berintegritas, Deretan Pejabat Negara Hadiri Pelantikan PERADI Profesional |
|
|---|
| Buntut Pencopotan Bursok Anthony, Massa Buruh Demo DJP Sumut II: Bongkar Skandal Perusahaan Bodong! |
|
|---|
| Rakernas PERADI SAI 2026 Fokus Perkuat Etika dan Daya Saing Advokat Indonesia |
|
|---|
| Pegawai Pajak Dipecat Usai Minta Prabowo Mundur, Massa Buruh Desak Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif |
|
|---|
| Asyiknya Prabowo saat Joget Tabola Bale Bersama Warga Miangas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/sidang-pencemaran-nama-baik-ricuh.jpg)