Kabar Artis

Ikke Nurjanah dan LMKN Soroti Kasus Ari Bias dan Agnez Mo, Harap tak Ada Intervensi

Saat ini penyanyi Agnez Mo dan pencipta lagu, Ari Bias, sedang berseteru. Mereka saling gugat soal royalti. Apa pandangan LMKN?

Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: Valentino Verry
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
KHAWATIR - Ikke Nurjanah selaku bagian dari LMKN respons soal perseteruan Agnez Mo dan Ari Bias yang dianggapnya terjadi karena tidak ada kepastian hukum dan kurangnya sosialisasi soal pembayaran royalti. Ikke Nurjanah ditemui dalam acara diskusi LMKN di kawasan Gatot Subroto Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). 

Dharma menjelaskan bahwa LMKN telah mengadakan temu dialog terkait kasus tersebut.

Ia menekankan bahwa untuk saat ini setiap pegiat musik harus menghormati proses hukum yang berlaku, dan memastikan tidak ada intervensi dari pihak lain.

“Ini perlu kita garisbawahi, bahwa temu dialog ini menghormati proses hukum yang berlangsung," tegasnya.

"Menghormati dengan sungguh-sungguh proses peradilan, dan tidak boleh ada siapa pun yang mengintervensi proses hukum,” jelas Dharma.

Dharma menuturkan bahwa untuk saat ini semua pihak terkait agar saling menghargai jalannya proses hukum.

Apalagi dari pihak Agnez Mo sudah memastikan akan melakukan proses kasasi terkait putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

“Dan ada otoritas dari proses peradilan tersebut. Kami mendengar ada proses kasasi, dan kita semua menghargai proses tersebut,” beber Dharma.

“Dari berbagai masukan yang ada, kami dapat menyimpulkan bahwa seluruh stakeholder merasa perlu duduk bersama," terusnya.

Dharma menilai bahwa saat ini LMKN tak akan memihak ke salah satu sisi, dan membuka jika ingin ada diskusi dari para pihak terkait.

"Kepentingan dari pencipta, penyanyi, musisi, promotor, dan para pengguna harus sama-sama menghargai apa yang diperintahkan oleh undang-undang,” kata Dharma.

“Oleh karena itu, sikap LMKN tidak ke kiri, tidak ke kanan. Tegak lurus saja dengan undang-undang, peraturan pemerintah, dan kalau itu dilanggar, ya proses hukum,” terangnya.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved