Senin, 27 April 2026

Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto, Ini Sosok Hakim Djuyamto

Hakim Djuyamto menjadi hakim tunggal dalam sidang praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. 

Editor: Desy Selviany
Kompas.com
PRAPERADILAN DITOLAK - Hakim tunggal Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). Djuyamto menolak gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait penetapan status tersangkanya. 

WARTAKOTALIVE.COM - Hakim Djuyamto menjadi hakim tunggal dalam sidang praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto

Djuyamto yang merupakan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun menjadi sorotan lantaran menolak praperadilan Hasto Kristiyanto pada Kamis (13/2/2025). 

Vonis penolakan praperadilan untuk Hasto Kristiyanto itu kemudian membuat geram tim hukum Sekjen PDIP tersebut. 

Salah satu kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis mengaku kecewa dengan putusan Djuyamto hingga menyebutnya sebagai peradilan sesat. 


Lalu siapakah sosok Djuyamto?

Dikutip dari situs resmi PN Jakarata Selatan, Djuyamto, merupakan hakim dengan jabatan Pembina Utama Muda (IV/c),  dengan pendidikan terakhir S2.

Selain sebagai hakim, Djuyamto juga bertugas sebagai Pejabat Humas di PN Jakarta Selatan.

Dimuat BangkaPos, Djuyamto juga masuk jajaran pengurus pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) periode 2019-2022.

Dalam situs IKAHI, ikahi.or.id, Djuyamto menjadi anggota Komisi IV, yakni bagian Kehumasan, Advokasi dan Pengabdian Masyarakat.

Dalam rekam jejaknya, Djuyamto pernah menjabat sebagai Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca juga: Hakim Ungkap Alasan Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto Terkait Penetapan Tersangka

Ia juga pernah menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat.

Djuyamto juga pernah menjadi hakim dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam sidang tersebut Djuyamto sebagai hakim anggota mengadili Brigjen Hendra Kurniawan Cs.

Kasus penembakan Brigadir J sendiri menyeret eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan sejumlah pejabat teras kepolisian. 

Sejumlah pejabat teras Kepolisian itu dikenakan hukuman lantaran ketahuan merekayasa hasil penyelidikan pembunuhan Brigadir J.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved