Kamis, 30 April 2026

Berita Jakarta

KAI Ingatkan Larangan Bagi Penumpang yang Sengaja Turun Melebihi Stasiun Tujuan, Ini Sanksinya

KAI Ingatkan Larangan Bagi Penumpang yang Sengaja Turun Melebihi Stasiun Tujuan, Ini Sanksi dan Dendanya

Tayang:
Editor: Dwi Rizki
Istimewa
KERETA API - Suasana Stasiun Gambir, Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis (13/2/2025). PT KAI mengingatkan kepada seluruh penumpang untuk sengaja tidak turun di stasiun tujuan yang tertera pada tiket atau melebihi relasi perjalanannya. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali mengingatkan pelanggan terkait aturan dan sanksi bagi penumpang yang dengan sengaja tidak turun di stasiun tujuan yang tertera pada tiket atau melebihi relasi perjalanannya.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menjelaskan bahwa penumpang yang melakukan perjalanan melebihi relasi yang tertera pada tiket akan dikenakan denda.

Peraturan ini telah diterapkan sejak 3 Agustus 2023. Selain dikenakan denda, pelanggaran ini juga dapat berujung pada larangan sementara untuk menggunakan layanan kereta api.

"Sejak 3 Agustus 2023, KAI telah menerapkan kebijakan tegas bagi pelanggan yang sengaja melebihi relasi perjalanan sesuai tiketnya. Denda yang dikenakan mencapai dua kali lipat dari harga tiket parsial terendah sesuai kelas pelayanan yang digunakan. Selain itu, pelanggar juga dapat dikenakan sanksi larangan naik kereta api selama periode tertentu," ujar Ixfan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 13 Februari 2025.

Sanksi bagi Penumpang yang Melebihi Relasi Perjalanan:

1. Penumpang akan diturunkan di stasiun perhentian pertama yang memiliki loket penjualan tiket yang masih beroperasi.

2. Denda sebesar dua kali lipat dari tarif parsial subclass terendah, sesuai dengan kelas pelayanan yang digunakan, dihitung dari stasiun tujuan yang tertera pada tiket hingga stasiun tempat penumpang diturunkan.

3. Pembayaran denda dapat dilakukan secara tunai di atas kereta api atau di loket stasiun, dengan batas waktu maksimal 1 x 24 jam

4. Jika tidak melakukan pembayaran denda, penumpang akan dilarang naik kereta api selama 90 hingga 180 hari kalender.

Hal yang Perlu Diperhatikan saat Naik Kereta Api:

1. Kondektur akan mengumumkan bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai yang tertera pada tiket.

2. Sebelum tiba di setiap stasiun perhentian, kondektur akan mengingatkan pelanggan agar bersiap untuk turun sesuai dengan tujuan yang tertera pada tiket.

3. Kondektur akan menginformasikan sanksi bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi perjalanan.

4. Kondektur akan melakukan pengecekan rutin menggunakan alat kerja untuk memastikan penumpang turun sesuai dengan tiketnya.

Ixfan menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama di dalam kereta api.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Tags
PT KAI
KAJJ
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved