Berita Jakarta

ASN Pemprov DKI Dilarang Gunakan Elpiji 3 Kg, Agar Tepat Sasaran

ASN Pemprov DKI Dilarang Gunakan Elpiji 3 Kg, Agar Tepat Sasaran. DPRD DKI Jakarta memastikan ASN tak masuk dalam kategori penerima elpiji 3 KG

Warta Kota/Nuri Yatul
ASN DAN ELPIJI 3 KG -- Agen penjualan elpiji 3 kilogram 'Simanjuntak' di Cengkareng Barat, Jakarta Barat, Jumat (31/1/2025). Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Demokrat Mujiyono mengatakan aparatur sipil negara (ASN) tidak masuk dalam kategori penerima elpiji 3 kilogram bersubsidi atau bahkan dilarang menggunakan elpiji 3 kg bersubsidi. (Nuri Yatul/ WartaKotalive.com) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- DPRD Provinsi DKI Jakarta memastikan aparatur sipil negara (ASN) tidak masuk dalam kategori penerima elpiji 3 kilogram bersubsidi.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Demokrat Mujiyono dalam menanggapi maraknya pembatasan penjualan tabung gas subdisi tersebut di level pengecer.

Menurut dia, larangan ASN menggunakan elpiji 3 kilogram merujuk pada sejarah kebijakan yang diatur dalam Pasal 1 butir 5 Perpres Nomor 104 Tahun 2007.

Baca juga: Anggota DPRD Jakarta Kenneth Dorong Pemda Perbaiki Data Penerima Subsidi Elpiji 3 Kg

Regulasi itu menetapkan elpiji 3 kilogram hanya untuk rumah tangga dan usaha mikro.

“Di mana rumah tangga yang dimaksud adalah konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga dan tidak mempunyai kompor gas,” ujar Mujiyono pada Kamis (13/2/2025).

Mujiyono mengatakan pengguna tabung gas bersubsidi menyasar kelas sosial C1 ke bawah atau pengeluaran di bawah Rp 1,5 juta per bulan. Sedangkan ASN Pemprov DKI Jakarta tentunya tidak masuk ke dalam kelompok sasaran pengguna subsidi elpiji 3 kilogram.

“ASN Pemprov DKI Jakarta bukan termasuk sasaran pengguna subsidi LPG,” ucap Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta ini.

Mujiyono menuturkan, kebijakan konversi minyak tanah ke elpiji oleh Pemerintahan SBY-JK pada 2004-2009 lalu bertujuan mengatasi subsidi minyak tanah yang justru lebih banyak dinikmati kelompok menengah.

Baca juga: Gas Elpiji 3 KG Sulit Didapat, Cerita Mantoyo Pengusaha Warteg yang Kini Memasak Pakai Kayu Bakar

Karena itu, upaya menjadikan subsidi gas 3 kilogram tepat sasaran harus menjadi prioritas karena terbukti subsidi elpiji yang diberikan pemerintah sebesar Rp 87 triliun per tahun tidak berhasil menstabilkan harga elpiji 3 kg di tingkat konsumen.

“Harga yang seharusnya hanya Rp 18.000-19.000 ternyata di pasaran mencapai Rp 25.000-30.000 per tabung,” tutur dia.

Mujiyono menambahkan, banyak Pemda telah melarang ASN memakai elpiji 3 kilogram bersubsidi. Kebijakan tersebut bisa diikuti BUMN serta BUMD. Dia juga menegaskan akan selalu mengawal kebijakan yang menyentuh kepentingan rakyat.

“Tentu kami di DPRD akan mengawal setiap kebijakan agar tidak membebani rakyat,” pungkasnya. (faf) 

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved