Pembunuhan
Sempat Coba Suap AKBP Bintoro CS, Arif Nugroho Tersangka Pembuhunan Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pelimpahan tersebut dilakukan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Polisi melimpahkan Arif Nugroho (AN), salah satu tersangka pembunuhan terhadap remaja perempuan berinisial FA (16), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pelimpahan tersebut dilakukan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang.
"Melakukan proses tahap 2 pada hari Selasa 11 Februari 2025, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terhadap tersangka inisial AN alias S," ujar Ade Ary, dalam keterangannya, Rabu (12/2/2025).
Tak hanya tersangka Arif, polisi turut melimpahkan sejumlah barang bukti terkait kasus ini.
"Barang bukti yang diserahkan termasuk hasil Visum et Repertum (VER) dan otopsi korban terhadap organ hepar, isi lambung, urine, dan darah," kata dia.
"Semua barang bukti habis dalam pemeriksaan Toksologi di Puslabfor Mabes Polri dan sudah dituangkan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” sambung Ade Ary.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, berkas perkara pembunuhan seorang remaja perempuan inisial FA (16) dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu telah lengkap atau P21 pada Jumat (7/2/2025).
"Penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima surat pemberitahuan hasil penyidikan atau yang dikenal P21," ucap Ade Ary, kepada wartawan, Jumat (7/2/2025).
Nantinya, kedua tersangka beserta barang bukti akan diserahkan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
“Selanjutnya penyidik akan melaksanakan tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti," tutur eks Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut.
Dinyatakan lengkapnya berkas perkara itu saat pengusutan kasus dugaan penyuapan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro cs.
Diberitakan sebelumnya, terungkap mandeknya kasus yang ditangani eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.
Bintoro menjadi sorotan usai diduga melakukan pemerasan kepada anak bos Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian.
Arif tersandung dua kasus berbeda, yakni dugaan pelecehan seksual dan dugaan pembunuhan.
Kasus itu terjadi di salah satu hotel kawasan Ampera, Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2024).
Korbannya adalah anak di bawah umur berinisial FA dan AP. Salah satu korbannya, FA, tewas.
Adapun kasus dugaan pembunuhan dikabarkan masih mandek.
Sedangkan berkas perkara dugaan pelecehan yang melibatkan Arif dan Muhammad Bayu rampung dan dinyatakan lengkap (P21).
Perkara dugaan pelecehan yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) itu segera disidangkan.
"Terkait dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, dan atau pencabulan terhadap anak dan atau eksploitasi seksual terhadap anak, itu sudah dinyatakan lengkap P21 oleh jaksa penuntut umum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, dikutip Kamis (30/1/2025).
"Dan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan tahap dua atau pelimpahan kedua tersangka dan barang bukti kepada JPU," sambungnya.
Terkait dugaan pembunuhan, Ade Ary menuturkan bahwa kepolisian melakukan pendalaman sesuai fakta yang ada.
"Kemudian, perlu kami sampaikan kepada rekan-rekan terkait dengan peristiwa dugaan pembunuhan dan atau kelalaian yang menyebabkan kematian, yang telah ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan, maka komitmen kami Polda Metro Jaya akan menuntaskan masalah tersebut sesuai dengan fakta penyidikan," ucap dia.
"Untuk itu, akan kami proses tuntas untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya," lanjut Ade Ary.
Diketahui, kasus yang menyeret anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu, ternyata tak hanya soal pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur.
Menurut Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam, terdapat tiga laporan polisi (LP) dalam kasus ini termasuk kepemilikan senjata api.
"Kontruksi peristiwa besarnya ada 3 LP. Namun, yang disidangkan (etik) di Bidpropam Polda Metro Jaya karena terkait (Polres) Jakarta Selatan ada dua LP, yaitu LP 1179 dan LP 1181. Satu LP lainnya belum," ujar Anam, dikutip Minggu (9/2/2025).
Ia menuturkan, laporan ketiga tersebut terkait kepemilikan senjata api dan merupakan LP tipe A, yaitu laporan yang dibuat langsung polisi.
Anam menegaskan, dalam kasus ini juga ditemukan indikasi perbuatan tercela yang diduga dilakukan oleh oknum polisi, serupa dengan dua kasus sebelumnya.
"Kalau yang LP satunya, yang enggak diperiksa di sini, itu terkait benda, bisa senpi gitu, yang masuk dalam struktur cerita pokok perkara di awal," ucapnya.
"Apakah LP yang satunya ini juga ada indikasi itu (perbuatan tercela)? Pasti ada. Namun, biarkan proses hukum yang menguraikannya. Bisa terkait barang, uang, atau aktor di baliknya," sambung dia.
Anam memastikan bahwa kasus ini tetap akan diproses karena merupakan satu kesatuan dengan dua kasus sebelumnya.
Pemberi suap harus diproses hukum
Komisioner Kompolnas Chairul Anam menyebut, pihak yang memberikan suap di kasus pembunuhan yang melibatkan anak bos Prodia harus segera diproses hukum.
Dia menyebut, Korps Pemberantasan (Kortas) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mabes Polri bisa menjadi pilihan untuk memproses pengacara yang terlibat perkara suap AKBP Bintoro.
Seperti diketahui, pengacara Evelin Dohar Hutagalung dituding sebagai pihak yang memberikan suap kepada AKPB Bintoro Cs.
"Di etik (memang) hanya kepolisian, namun dalam konteks konstruksi peristiwanya ada peran non anggota kepolisian, dan solusinya kalau itu dekat dengan penyuapan atau tindak pidana apapun penegakan hukum pidana harus jalan," ujarnya secara terpisah melalui pesan suara.
Anam menilai, hal tersebut menjadi penting buat semua pihak termasuk masyarakat untuk memastikan, bahwa penegakan hukum yang ada di Indonesia berjalan baik.
"Jika kepolisian berusaha dengan keras agar persoalan hukum baik namun ada aktor atau oknum tertentu yang mencoba menyuap ya berat," katanya.
Oleh karena itu, Anam menyarankan dalam peristiwa tersebut, dan ada indikasi dugaan pidana, tindakan hukum pidana menjadi jalan keluar.
"Pilihannya apakah Kortas Tipikor Mabes Polri ataukah yang lain (pihak berwenang untuk bertindak dalam kasus suap) itu pilihan nomor dua, nomor pertamanya adalah penegakan hukum pidananya," katanya.
Anam sempat mendorong kepolisian segera menetapkan Evelin sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan ini.
“Kami mengapresiasi naiknya status dari penyelidikan menjadi naik sidik. Semoga segera juga ada penetapan tersangka,” tambahnya.
Sementara itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman menyebutkan, semua pihak yang terlibat dalam menghentikan kasus pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur dengan korban remaja putri FA (16 tahun) itu harus diproses hukum bersama-sama penerima suap.
"Ya (harus) diproses hukum aja bersama-sama penerima suap," ujarnya ketika dihubungi melalui saluran WhatsApp, Senin 10 Februari 2025.
AKBP Bintoro dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) alias dipecat melalui sidang oleh Komisi Kode Etik Polri.
Selain itu, sidang juga menjatuhkan sanksi demosi selama delapan tahun kepada AKBP Gogo Galesung dan eks Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Jakarta Selatan, Ipda Novian Dimas.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria mendapat sanksi pemecatan alias PTDH.
Evelin Hutagalung Bantah Tilep Duit di Kasus Anak Bos Prodia
Diberitakan sebelumnya, sosok pengacara Evelin Dohar Hutagalung mencuat karena turut dilaporkan terkait kasus suap mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
Dia disebut-sebut sebagai sosok yang menerima uang paling banyak dalam kasus suap karena menggunakan uang penjualan Lamborghini untuk dirinya sendiri.
Menurut keterangan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, Evelin diduga kuat mencatut nama AKBP Bintoro untuk mengambil uang mantan kliennya yang juga anak bos Prodia, Arif Nugroho.
Sebagai informasi, Arif adalah tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap seorang gadis remaja, FA (16), di sebuah hotel di Senopati, Jakarta Selatan, pada April 2024.
Sugeng menyebut uang dari Arif hampir semuanya mengalir ke Evelin, bukan sepenuhnya untuk AKBP Bintoro.
Baca juga: Kronologi Lansia di Pamulang Tangsel Meninggal karena Kelelahan Ikut Antre Beli Gas Elpiji 3 KG
"Kenyataannya (uang yang diterima AKBP Bintoro) bukan Rp20 miliar, bukan Rp17 miliar, bukan Rp5 miliar. Hanya Rp140 juta untuk penangguhan penahanan."
"Jadi dugaan saya, nama polisi ini (AKBP Bintoro) dicatut oleh advokat Evelin yang kemudian uangnya itu sebetulnya diambil oleh advokat Evelin," kata Sugeng, Kamis (30/1/2025) lalu
Menanggapi itu, Evelin buka suara.
Dia membantah telah menilep duit hasil penjualan Lamborghini milik mantan kliennya, Arif Nugroho.
Uang hasil penjualan Lamborghini, katanya, memang disepakati sebagai pembayaran jasa pendampingan hukum atau lawyer fee untuk dirinya.
Baca juga: Kasus Pemerasan Polisi di Semarang, Muncul Pengakuan Korban Lain: Diminta Rp20 Juta deal Rp600 Ribu
Baca juga: Warung Madura dan Warung Kelontong di Kampung Harus Berbadan Hukum Jika Ingin Jual Gas Elpiji 3 KG
“Saya tidak pernah menipu atau memeras klien karena itu adalah uang yang disepakati untuk menangani kelima perkara tersebut sampai sidang di pengadilan,” ucapnya.
Evelin menyebut bahwa sejatinya Arif Nugroho tahu uang hasil penjualan mobilnya akan digunakan untuk pembayaran lawyer fee bukan untuk mengurus perkara.
Karena itu, hingga kuasa dicabut, ungkap Evelin, Arfi Nugroho tidak pernah meminta ataupun mensomasi dirinya mengenai uang tersebut.
“Terkait dengan mobil, itu murni untuk pembayaran lawyer fee. Klien pun mengetahui bahwa uang hasil dari penjualan mobil tersebut adalah untuk pembayaran lawyer fee, bukan untuk pengurusan perkara,” tegasnya.
Baca juga: Dedi Mulyadi Kuliti Kebijakan RK, Duit Utangan untuk Tangani Covid-19 malah Dipakai Bangun Masjid
Lalu, siapakah sosok Evelin Dohar Hutagalung?
Evelin disebut-sebut sebagai lulusan Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya.
Ia pernah magang di Haposan Hutagalung & Partners, dan kini menjadi bagian dari firma hukum tersebut.
Evelin diketahui sudah menjadi advokat di Haposan Hutagalung & Partners selama lebih dari 15 tahun.
Sebelumnya, Evelin juga pernah bergabung dengan firma hukum Mary Girsang and Associate, serta Octolin H Hutagalung & Partners.
Mantan pengacara anak bos Prodia
Saat awal kasus pembunuhan FA mencuat, Evelin Dohar Hutagalung ditunjuk menjadi kuasa hukum Arif Nugroho.
Evelin diketahui pernah menemui keluarga FA dan kuasa hukumnya untuk membicarakan upaya damai.
Pertemuan itu berlangsung pada 28 April 2024, di sebuah rumah makan Padang dekat Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan itu, tim dari Evelin datang bersama seorang wanita yang mengaku sebagai istri Arif.
Mereka menyodorkan lima lembar kertas berisikan perjanjian perdamaian.
Kuasa hukum FA, Toni RM, mengungkapkan pihak Arif menawarkan uang kompensasi senilai ratusan juta.
"Singkat cerita, obrolan-obrolan itu kemudian menemukan kesepakatan uang kompensasi, yaitu Rp300 juta."
"Angka Rp300 juta itu langsung diterima oleh Pak Radiman (ayah FA) sama istrinya," jelas Toni, Kamis.
Kesepakatan perdamaian itu disetujui Radiman sebab ia sudah diberi penjelasan, kasus akan tetap berlanjut di meja hukum.
Di bulan yang sama, Arif berusaha melobi Polres Metro Jakarta Selatan agar kasus yang menjeratnya dihentikan.
Ia meminta bantuan Evelin agar mobil Lamborghini miliknya dijual.
Baca juga: Kronologi Lansia di Pamulang Tangsel Meninggal karena Kelelahan Ikut Antre Beli Gas Elpiji 3 KG
Rencananya, uang hasil penjualan mobil akan diberikan kepada pihak kepolisian.
Arif kemudian meminta uang hasil penjualan mobil senilai Rp3,5 miliar kepada Evelin, agar ditransfer.
Namun, hingga saat ini, uang itu tidak kunjung diterima Arif. Tak hanya itu, Arif juga tidak menerima kembali mobil mewahnya tersebut.
"Akan tetapi, sampai saat ini uang penjualan mobil milik korban tidak diberikan oleh pelapor dan saat ini mobil milik korban tak dikembalikan oleh terlapor sehingga korban merasa dirugikan Rp6,5 miliar," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis.
Terpisah, Sugeng Teguh Santoso menyebut Evelin berjanji kepada Arif, uang hasil penjualan mobil itu bakal diserahkan kepada AKBP Bintoro yang saat itu menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Tetapi, kata Sugeng, dalam kenyataannya, AKBP Bintoro 'hanya' menerima uang suap sebesar Rp140 juta.
Uang itu diberikan untuk penangguhan penahanan Arif.
"Kenyataannya AKBP Bintoro berdasarkan hasil informasi yang didapatkan oleh IPW, itu hanya mendapatkan Rp140 juta untuk status penangguhan penahanan," ujar Sugeng, dikutip dari Kompas.com.
Tak hanya diduga menggelapkan uang penjualan mobil, Evelin juga telah menerima sejumlah uang dari istri dan ibu Arif.
Sugeng mengungkapkan nilai uang yang diterima Evelin diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar.
"Berdasarkan informasi yang didapat IPW, ada beberapa pengiriman dana dari Arif, istrinya Arif, dan juga ibu dari Arif kepada rekening advokat Evelin. Nilainya kurang lebih Rp1,4 miliar," pungkas dia.
Buntut dugaan penggelapan ini, Evelin telah dilaporkan Arif ke Polda Metro Jaya pada Senin (27/1/2025).
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Pembunuhan di Cilincing Jakut Bermula dari Cinta Segitiga Libatkan Mantan Kekasih |
![]() |
---|
Sempat Kabur Usai Tusuk Orang Hingga Tewas di Cilincing, Caka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Bertamu ke Cilincing Jakut, Seorang Pemuda Tewas Usai Ditusuk di Dalam Kontrakan |
![]() |
---|
Kejanggalan Sepekan Sebelum Kacab Bank BUMN Diculik hingga Tewas |
![]() |
---|
Horor Pintu Kosan TKP Mutilasi Tiara Tertutup Sendiri, Ini Penjelasan Mantan Penghuni |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.