Pembunuhan

Sempat Coba Suap AKBP Bintoro CS, Arif Nugroho Tersangka Pembuhunan Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pelimpahan tersebut dilakukan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang.

|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Ist
KASUS PEMBUNUHAN ABG - Tersangka kasus pembunuhan Arif Nugroho saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025). Ia bakal segera disidang. (Istimewa) 

"Kalau yang LP satunya, yang enggak diperiksa di sini, itu terkait benda, bisa senpi gitu, yang masuk dalam struktur cerita pokok perkara di awal," ucapnya.

"Apakah LP yang satunya ini juga ada indikasi itu (perbuatan tercela)? Pasti ada. Namun, biarkan proses hukum yang menguraikannya. Bisa terkait barang, uang, atau aktor di baliknya," sambung dia.

Anam memastikan bahwa kasus ini tetap akan diproses karena merupakan satu kesatuan dengan dua kasus sebelumnya. 

Pemberi suap harus diproses hukum

Komisioner Kompolnas Chairul Anam menyebut, pihak yang memberikan suap di kasus pembunuhan yang melibatkan anak bos Prodia harus segera diproses hukum.

Dia menyebut, Korps Pemberantasan (Kortas) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mabes Polri bisa menjadi pilihan untuk memproses pengacara yang terlibat perkara suap AKBP Bintoro

Seperti diketahui, pengacara Evelin Dohar Hutagalung dituding sebagai pihak yang memberikan suap kepada AKPB Bintoro Cs.

"Di etik (memang) hanya kepolisian, namun dalam konteks konstruksi peristiwanya ada peran non anggota kepolisian, dan solusinya kalau itu dekat dengan penyuapan atau tindak pidana apapun penegakan hukum pidana harus jalan," ujarnya secara terpisah melalui pesan suara.

Anam menilai, hal tersebut menjadi penting buat semua pihak termasuk masyarakat untuk memastikan, bahwa penegakan hukum yang ada di Indonesia berjalan baik.

"Jika kepolisian berusaha dengan keras agar persoalan hukum baik namun ada aktor atau oknum tertentu yang mencoba menyuap ya berat," katanya.

Oleh karena itu, Anam menyarankan dalam peristiwa tersebut, dan ada indikasi dugaan pidana, tindakan hukum pidana menjadi jalan keluar. 

"Pilihannya apakah Kortas Tipikor Mabes Polri ataukah yang lain (pihak berwenang untuk bertindak dalam kasus suap) itu pilihan nomor dua, nomor pertamanya adalah penegakan hukum pidananya," katanya.

Anam sempat mendorong kepolisian segera menetapkan Evelin sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan ini.

“Kami mengapresiasi naiknya status dari penyelidikan menjadi naik sidik. Semoga segera juga ada penetapan tersangka,” tambahnya.

Sementara itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman menyebutkan, semua pihak yang terlibat dalam menghentikan kasus pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur dengan korban remaja putri FA (16 tahun) itu harus diproses hukum bersama-sama penerima suap.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved