Pembunuhan

Sempat Coba Suap AKBP Bintoro CS, Arif Nugroho Tersangka Pembuhunan Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pelimpahan tersebut dilakukan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang.

|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Ist
KASUS PEMBUNUHAN ABG - Tersangka kasus pembunuhan Arif Nugroho saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025). Ia bakal segera disidang. (Istimewa) 

Kasus itu terjadi di salah satu hotel kawasan Ampera, Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2024).

Korbannya adalah anak di bawah umur berinisial FA dan AP. Salah satu korbannya, FA, tewas.

Adapun kasus dugaan pembunuhan dikabarkan masih mandek.

Sedangkan berkas perkara dugaan pelecehan yang melibatkan Arif dan Muhammad Bayu rampung dan dinyatakan lengkap (P21).

Perkara dugaan pelecehan yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) itu segera disidangkan.

"Terkait dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, dan atau pencabulan terhadap anak dan atau eksploitasi seksual terhadap anak, itu sudah dinyatakan lengkap P21 oleh jaksa penuntut umum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, dikutip Kamis (30/1/2025).

"Dan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan tahap dua atau pelimpahan kedua tersangka dan barang bukti kepada JPU," sambungnya.

Terkait dugaan pembunuhan, Ade Ary menuturkan bahwa kepolisian melakukan pendalaman sesuai fakta yang ada.

"Kemudian, perlu kami sampaikan kepada rekan-rekan terkait dengan peristiwa dugaan pembunuhan dan atau kelalaian yang menyebabkan kematian, yang telah ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan, maka komitmen kami Polda Metro Jaya akan menuntaskan masalah tersebut sesuai dengan fakta penyidikan," ucap dia.

"Untuk itu, akan kami proses tuntas untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya," lanjut Ade Ary.

Diketahui, kasus yang menyeret anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu, ternyata tak hanya soal pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur.

Menurut Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam, terdapat tiga laporan polisi (LP) dalam kasus ini termasuk kepemilikan senjata api.

"Kontruksi peristiwa besarnya ada 3 LP. Namun, yang disidangkan (etik) di Bidpropam Polda Metro Jaya karena terkait (Polres) Jakarta Selatan ada dua LP, yaitu LP 1179 dan LP 1181. Satu LP lainnya belum," ujar Anam, dikutip Minggu (9/2/2025).

Ia menuturkan, laporan ketiga tersebut terkait kepemilikan senjata api dan merupakan LP tipe A, yaitu laporan yang dibuat langsung polisi. 

Anam menegaskan, dalam kasus ini juga ditemukan indikasi perbuatan tercela yang diduga dilakukan oleh oknum polisi, serupa dengan dua kasus sebelumnya.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved