Berita Video

VIDEO Razman Arif Nasution Cs Dilaporkan ke Bareskrim Buntut Bikin Ricuh sat Sidang

Pengacara Razman Arif Nasution dan beberapa orang lainnya dilaporkan ke Bareskrim Polri buntut kericuhan yang terjadi di ruang sidang pada Kamis (6/2)

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Fredderix Luttex

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara resmi melaporkan pengacara Razman Arif Nasution dan beberapa orang lainnya ke Bareskrim Polri buntut kericuhan yang terjadi di ruang sidang pada Kamis (6/2/2025).

Adapun laporan tersebut dibuat atas nama lembaga, menyusul kejadian yang menuai pro dan kontra di tengah masyarakat, beberapa waktu lalu.

Laporan ini diterima Bareskrim Polri dengan nomor: LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 Februari 2025.

"Jadi atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 Februari kemarin, menuai pro dan kontra ya. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut. Sudah kami laporkan," ujar Humas PN Jakarta Utara, Maryono, saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).

"Yang dilaporkan adalah Dr. H. Razman Arif Nasution dan kawan-kawan. (Terkait) kegaduhan yang terjadi dalam ruang sidang. Baik yang selama diskors maupun selama persidangan perjalanan," sambungnya.

Baca juga: Lolly Kembali ke Keluarga, Nikita Mirzani: Dia Sudah Jadi Anak Manusia yang Sesungguhnya

Pihaknya melaporkan peristiwa tersebut dengan tiga pasal dalam KUHP, yakni Pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 207 KUHP terkait penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum, dan Pasal 217 KUHP terkait menghalangi jalannya persidangan.

Laporan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Mahkamah Agung (MA) yang meminta agar kejadian di ruang sidang tidak dibiarkan tanpa tindakan hukum.

"Ini perintah. Perintah. Perintah Mahkamah Agung sendiri. Jadi, atas kejadian itu kami juga enggak diam. Kami kan punya bapak, punya Pengadilan Tinggi. Kami ke Pengadilan tinggi, kami ke Mahkamah Agung. Ini atas nama lembaga. Jadi, ada strata perintah," ucap dia.

Dalam pelaporan tersebut, PN Jakarta Utara menyerahkan barang bukti berupa rekaman video kepada penyidik Bareskrim Polri.

Baca juga: Momen Prabowo Bersemangat Sambut Erdogan Tiba di Lanud Halim Perdanakusuma Sambil Hujan-hujanan

"Bukti yang kami serahkan berupa rekaman video, kurang lebih dua atau tiga video. Nanti penyidik yang akan menindaklanjuti," katanya.

Ketika ditanya apakah laporan ini akan mengganggu jalannya sidang utama, ia memastikan proses persidangan tetap berjalan sesuai jadwal.

"Persidangan tetap sesuai jadwal. Pemeriksaan perkara atas nama Pak Razman akan tetap dilanjutkan pada Kamis, 20 Februari 2025," ujar dia.

Humas PN Jakarta Utara menyebut pihak Razman Arif Nasution belum meminta maaf secara langsung kepada pengadilan.

"Secara langsung belum ada permintaan maaf, tetapi di TikTok dia sempat meminta maaf kepada Pengadilan Tinggi, PN Jakarta Utara, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung," ungkapnya.

Terkait permintaan Razman untuk ganti hakim, PN Jakarta Utara menegaskan permohonan tersebut harus disertai alasan hukum yang jelas.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved