Berita Nasional

Pemerintah Berencana Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan Pada 2026

Iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026 rencananya akan mengalami kenaikan. Hal ini diungkapkan Menkes Budi Gunadi, Rabu (5/2/2025)

Wartakotalive/Alfian Firmansyah
IURAN BPJS KESEHATAN - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin usai bertemu Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025). Ia mengungkapkan adanya peluang penyesuaian tarif BPJS pada 2026 mendatang. 

Budi juga mengatakan mengenai tarif yang kemungkinan diterapkan dalam sistem BPJS KRIS.

Dia mengatakan tarif BPJS Kesehatan kemungkinan tidak akan berubah dari sebelumnya.

"Tarifnya belum ditentuin tapi harusnya tak ada perubahan karena didesain dengan harga yang sama," kata Budi.

Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi akan mengubah sistem kelas BPJS 1, 2 dan 3 yang selama ini berlaku. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan KRIS, sebuah sistem di mana semua pasien mendapatkan kelas rawat inap yang sama.

Keputusan penghapusan kelas BPJS ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Sistem KRIS akan diterapkan secara bertahap dengan target penerapan total pada 30 Juni 2025. Selanjutnya iuran untuk peserta akan secara resmi ditetapkan pada 1 Juli 2025.

Lantas bagaimana dengan iuran saat ini?

Besaran iuran saat ini belum ada perubahan hingga ada kabar dari pemerintah lebih lanjut.

Selama masa transisi iuran akan berlaku seperti sebelumnya.

Aturan terkait iuran sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.

Di dalamnya juga dimuat soal pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan tidak ada denda telat membayar mulai 1 Juli 2026.

Denda dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap.

Dalam aturan itu, skema iuran dibagi dalam beberapa aspek. Berikut penjelasannya:

1. Peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

2. Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4 % dibayar oleh pemberi kerja dan 1 % dibayar oleh peserta.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved