Berita Nasional

Pemerintah Berencana Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan Pada 2026

Iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026 rencananya akan mengalami kenaikan. Hal ini diungkapkan Menkes Budi Gunadi, Rabu (5/2/2025)

Wartakotalive/Alfian Firmansyah
IURAN BPJS KESEHATAN - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin usai bertemu Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025). Ia mengungkapkan adanya peluang penyesuaian tarif BPJS pada 2026 mendatang. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, jika adanya peluang iuran BPJS Kesehatan akan mengalami penyesuaian tarif mulai tahun 2026 mendatang. 

Menurutnya, keuangan BPJS Kesehatan tahun 2025 hingga kini masih mampu membiayai layanan kesehatan sehingga tak ada kenaikan tarif iuran.

"Itu BPJS saya sudah bilang ke Bapak (Presiden RI Prabowo Subianto) kalau hitung-hitungan kami sama Bu Menkeu 2025 harusnya aman.

Di 2026 kemungkinan mesti ada adjusment di tarifnya. Saya minta waktu beliau nanti kalau hitung-hitungannya sudah pas mau menghadap ke Bu Menkeu untuk menjelaskan," katanya usai bertemu Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).

Baca juga: Atasi Tunggakan Iuran, BPJS Kesehatan Sempurnakan Program Cicilan New REHAB 2.0 dan Endowment Fund 

Budi menjelaskan, penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan tahun 2026 masih dibahas antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan BPJS Kesehatan. 

Lantas menekankan, jika pemerintah belum menetapkan besaran kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan tahun 2026 tersebut. 

"Belum, belum ada angkanya. Makanya mesti hadap beliau tapi udah dikasih waktunya nanti aku sama Bu Ani (Menkeu Sri Mulyani)," ungkapnya. 

Disis lain, ia juga memastikan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan tak terkait dengan pemberlakuan kelas rawat inap standar (KRIS).

"Tidak ada hubungannya sama KRIS," imbuhnya. 

Daftar Iuran BPJS Kesehatan 2025

Mulai Juli 2025 kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan dihapus. Lantas berapa jumlah iuran BPJS Kesehatan saat ini? 

Kini sistem kelas dalam BPJS Kesehatan diubah dengan menggantinya menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.

Gina peserta BPJS Kesehatan manfaatkan Aplikasi Mobile JKN untuk merubah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Gina peserta BPJS Kesehatan manfaatkan Aplikasi Mobile JKN untuk merubah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). (dok. BPJS Kesehatan)

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan kabar terbaru mengenai perkembangan implementasi layanan KRIS.

Dia mengatakan sistem BPJS tanpa kelas itu sudah mulai diimplentasikan bertahap tahun lalu.

"BPJS KRIS harusnya akan diimplementasikan mulai tahun ini ya, tapi bertahap kan 2 tahun," kata Budi dikutip Sabtu (4/1/2025).

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved