Jasa Raharja

Jasa Raharja dan Komite III DPD RI Rapat Dengar Pendapat Bahas Integrasi Jaminan Sosial Korban Laka

RDP  tersebut terkait dengan materi penyusunan RUU Perubahan atas Undang-Undang  Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). 

Editor: Ahmad Sabran
HO/Jasa Raharja
RDP DPD - Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran Direksi PT Jasa Raharja di Ruang Rapat Padjajaran, Gedung B Lantai 2 DPD RI, Jakarta Pusat Selasa (4/2/2025).  

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran Direksi PT Jasa 
Raharja di Ruang Rapat Padjajaran, Gedung B Lantai 2 DPD RI, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025). 

RDP  tersebut terkait dengan materi penyusunan RUU Perubahan atas Undang-Undang  Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). 

Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma memimpin RDP ini dan dihadiri oleh  Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, beserta jajaran direksi lainnya, di antaranya adalah Direktur Operasional Dewi Aryani Suzana, Direktur  Kepatuhan dan Manajemen Risiko Harwan Muldidarmawan, dan Direktur Keuangan  Bayu Rafisukmawan. 

Filep menyatakan bahwa rapat ini memiliki dua tujuan. Tujuan  pertama adalah melakukan dialog, inventarisasi, identifikasi, dan permasalahan terkait  kebijakan negara dalam memberikan jaminan perlindungan kecelakaan dikaitkan  dengan pelaksanaan Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN.

Sedangkan  yang kedua adalah mendengarkan pandangan dan pendapat untuk mendapatkan  masukan yang komprehensif dan kekinian sebagai usulan revisi Undang-Undang No. 
40 tahun 2004 tentang SJSN. 

Baca juga: Penyesuaian Tarif Air di Jakarta Tak Bisa Dihindari, Sektor Komersial dan Industri jadi Fokus Utama

“Penanganan bagi korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan selama ini baru dilakukan dari sisi kesehatan yang melibatkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial 
(BPJS) Kesehatan. Sedangkan santunan atau pertanggungan korban tidak menjadi bagian dari SJSN.

Padahal mengingat dampak dari kecelakaan, serta konsep negara welfare state yang dianut oleh Indonesia, maka perlindungan sosial dari negara harus 
diberikan kepada semua aspek, baik kesehatan maupun santunan dan pertanggungan kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan,” ujar Filep. 

Selanjutnya, Rivan memberi pemaparan tentang posisi dan peran PT Jasa Raharja dalam SJSN serta kontribusinya bagi korban kecelakaan lalu lintas di seluruh 
Indonesia. Dalam pemaparannya di depan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komite III DPD RI, Rivan menegaskan komitmen PT Jasa Raharja dalam memberikan 
perlindungan sosial bagi masyarakat. 

“Jasa Raharja menjalankan tugas negara dengan menghimpun dan mengelola dana dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan iuran 
wajib yang diterima dari penumpang angkutan umum. Pada saat terjadi kecelakaan, maka tugas pokok kami adalah memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat 
yang mengalami kecelakaan, baik dari pengguna kendaraan penyebab kecelakaan  tersebut dan juga penumpang angkutan umum,” jelas Rivan  

Tugas pokok ini berdasarkan pada Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta No. 34 Tahun 1964 tentang 
Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.   

Lebih lanjut, Rivan menjelaskan bahwa sebagai first payer, PT Jasa Raharja memastikan bahwa korban kecelakaan dapat segera mendapatkan pelayanan  kesehatan tanpa harus terbebani biaya di awal. Kemudian untuk tindakan selanjutnya,  pembayaran ditangani oleh BPJS Kesehatan. Sistem ini telah terintegrasi dengan  lebih dari 2.684 rumah sakit di seluruh Indonesia.

Dalam sesi dengar pendapat yang berlangsung kemudian, beberapa anggota Komite  III DPD RI mengangkat keluhan dan masukan masyarakat terkait santunan bagi 
korban kecelakaan, di antaranya adalah jumlah santunan yang diharapkan bisa  ditingkatkan, penanganan kecelakaan tunggal yang saat ini tidak mendapat santunan, 
kecelakaan yang diakibatkan oleh tindak kejahatan yang tidak mendapat santunan,  serta kemungkinan kerja sama lebih erat antara PT Jasa Raharja dan BPJS 
Kesehatan guna mempercepat proses klaim.  

Beberapa anggota Komite III DPD RI juga menyoroti perlunya edukasi lebih luas  kepada masyarakat, khususnya generasi muda, tentang pentingnya kepatuhan dalam 
membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). 

Menanggapi berbagai masukan yang disampaikan oleh perwakilan-perwakilan dari  berbagai provinsi di Indonesia, Rivan menyatakan rasa terima kasihnya dan 
menyampaikan harapannya untuk percepatan interoperabilitas dengan seluruh  stakeholder untuk meningkatkan layanan menjadi lebih optimal. PT Jasa Raharja juga 
akan mengantisipasi perubahan-perubahan yang terjadi, termasuk permintaan mengenai kriteria-kriteria korban kecelakaan lalu lintas. 

Dari pelaksanaan RDP tersebut, Rivan mengatakan, pihanya merasakan memiliki satu roh yang sama, "Yang paling penting adalah memikirkan kesejahteraan 
masyarakat, serta yang tidak kalah pentingnya adalah perlindungan kepada  masyarakat,” ujarnya.

Baca juga: Pengamat Sebut Ada Legalisasi Penyimpangan Kewenangan Jaksa Lewat Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP

 
RDP ini menjadi langkah strategis dalam upaya menyempurnakan sistem jaminan sosial di Indonesia, khususnya bagi korban kecelakaan lalu lintas, dengan 
memastikan adanya sinergi yang lebih baik antara berbagai lembaga terkait, termasuk PT Jasa Raharja.  

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved