Jasa Raharja
Jasa Raharja Jamin 38 Korban Luka-luka Kecelakaan Bus di Kalipucang Pangandaran
Petugas Jasa Raharja telah mendata korban dan menerbitkan Surat Jaminan Biaya Rawatan ke Puskesmas Pangandaran dan ke Rumah Sakit Umum Daerah Banjar.
Penulis: | Editor: Ichwan Chasani
Kecelakaan angkutan umum kembali terjadi. Bus pariwisata "DMH Trans" bernomor polisi D-7540-VC yang membawa penumpang sebanyak 53 orang terguling sehingga mengakibatkan 38 orang mengalami luka-luka.
Kecelakaan itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 27 Oktober 2018, sekitar Jam 06.45 Wib di Jalan Raya Kalipucang - Pangandaran Dusun Karangsari Rt. 03 Rw. 01.Desa Putrapingan Kecamatan Kalipucang Kabupaten Pangandaran.
Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo S menyatakan bahwa Jasa Raharja menyampaikan bela sungkawa atas kejadian tersebut.
"Berdasarkan UU No 33 dan PMK No. 15 tahun 2017, bagi 38 orang korban luka luka Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dimana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum Rp 20.000.000, serta santunan biaya P3K Rp 1.000.000 dan ambulance Rp 500.000 terhadap korban luka luka", terang Budi Rahardjo S dalam keterangan tertulis, Minggu (28/10).
Menindaklanjuti kejadian ini, kata Budi Rahardjo, Jasa Rahaja yang telah menerima laporan kemudian berkoordinasi dengan Unit Laka Polres Ciamis. Petugas Jasa Raharja selanjutnya mendata korban dan menerbitkan Surat Jaminan Biaya Rawatan ke Puskesmas Pangandaran dan ke Rumah Sakit Umum Daerah Banjar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/kecelakaan-bus_20181028_201433.jpg)