Berita Nasional
Efisiensi Anggaran, Begini Nasib THR dan Gaji ke-13 2025 ASN, Polri/TNI dan Pensiunan
Dalam rangka efisiensi anggaran, gaji ke-13 dan THR atau gaji ke-14 tahun 2025 untuk ASN, TNI/Polri dan pensiunan masih dalam pembahasan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dalam rangka efisiensi anggaran, gaji ke-13 dan THR atau gaji ke-14 tahun 2025 untuk ASN, TNI/Polri dan pensiunan masih dalam pembahasan
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce mengatakan, saat ini soal gaji ke-13 dan 14 (THR) 2025 untuk aparatur sipil negara (ASN) masih dalam pembahasan.
Nantinya, apakah gaji ke-13 dan 14 ditiadakan atau lanjut akan menjadi keputusan bersama pemerintah.
"Pembahasan masih proses seperti Bu Menteri (Menpan-RB) sampaikan, itu melibatkan kementerian/lembaga terkait," ujar Averrouce dalam keterangannya dikutip pada Kamis (6/2/2025).
"Keputusannya bersifat kolektif dan secermat-cermatnya," tambahnya.
Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Efisiensi Anggaran, Ini Tanggapan Pramono Anung Soal APBD DKI
Sebelumnya, beredar informasi bahwa gaji ke-13 dan 14 bagi ASN akan ditiadakan pada 2025.
Diduga peniadaan itu terkait dengan kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah.
Dilansir dari informasi yang beredar di media sosial X pada Rabu (5/2/2025), kabar itu disampaikan dalam bentuk pesan WhatsApp yang diteruskan.
"Ada informasi, gaji 13 dan 14 ditiadakan. Sesmen/Sekjen lagi dikumpulkan presiden malam ini. Itu dari orang Seskab pelatih. Infonya nanti malam mau dibahas," demikian bunyi pesan yang beredar.
Gaji ke-13 dan 14 ASN dibahas bareng Kemenkeu
Merespons informasi yang sedang ramai diperbincangkan tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini menyampaikan bahwa kabar peniadaan gaji ke-13 dan 14 belum pasti.
Sebab, saat ini gaji ke-13 dan 14 untuk 2025 masih dibahas oleh Kemenpan-RB, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
"Betul (belum ada kepastian) karena masih dalam pembahasan," ujar Rini saat dikonfirmasi Kompas.com pada Rabu.
"Saat ini kebijakan gaji ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undanganya bersama-sama oleh Tim Teknis Kementerian PAN-RB dan instansi terkait, yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara," jelasnya.
Baca juga: Patuhi Arahan Prabowo, Pj Gubernur Teguh Terbitkan Ingub terkait Efisiensi APBD 2025, Begini Isinya
Rini menjelaskan, kebijakan gaji ke-13 dan THR tidak hanya bagi ASN, tetapi juga diberikan kepada prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural (LNS), dan penerima pensiun.
Deretan Kodam dan Panglima hingga Satuan Baru di Tubuh TNI Diresmikan Prabowo, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Prediksi Bersaing di Pilpres, Gibran tak Salami AHY, Ini Analisa Rocky Gerung |
![]() |
---|
Catatan Partai NasDem Dalam Rakernas untuk Pemerintahan Prabowo hingga Putusan MK |
![]() |
---|
Amien Rais Sebut Hubungan Silfester dan Jokowi Adalah Tukang Bohong |
![]() |
---|
Babak Baru Usai Prabowo Lantik Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo, Ini Analisa Pengamat Militer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.