Viral Media Sosial
Tetangga Ungkap detik-detik Nenek Yonih Meninggal Usai Antre Elpiji 3 Kg, Ini Kata-kata Terakhirnya
Nenek Yonih Meninggal Dunia Usai Mengantre Elpiji 3 Kg di Pamulang, Tetangga Mengungkapkan Kata-kata Terakhir Pedagang Nasi Uduk Itu Sebelum Meninggal
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Duka mendalam kini dialami keluarga besar Nenek Yonih, warga Jalan Beringin, Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Pasalnya, tak hanya kehilangan orangtua yang dicintai, kepergian perempuan berusia 62 tahun itu sangat disesali pihak keluarga.
Diketahui, Nenek Yonih meninggal dunia usai mengantre gas ukuran 3 kilogram pada Senin (3/2/2025).
tetangga Nenek Yonih, Rohaya mengatakan sang nennek sempat mengantre gas elpiji sekitar 500 meter dekat rumahnya.
Kejadian bermula ketika Yonih terlihat membawa dua tabung gas kosong pada pukul 11.00 WIB.
"Pagi masih ketemu saya di depan, saya tanya mau kemana, dia bilang mau ngantre gas bawa tabung gas dua masih kosong tapi disuruh pulang lagi suruh pake KTP," kata Rohaya kerabat Yonih di Pamulang, Tangerang Selatan pada Senin (3/2/2025).
Saat itu, Rohaya mengatakan Yonih mengaku ingin mengantre gas, namun diminta pulang karena pembelian gas bersubsidi hanya bisa menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Yonih kembali ke rumah untuk menyelesaikan urusan, termasuk membayar sayuran yang dibeli.
Tak lama kemudian, Nenek Yonih kembali berjalan kaki untuk membeli gas dan beristirahat sejenak di laundry dekat pangkalan gas.
Sesaat beristirahat, Nenek Yonih kemudian dijemput oleh menantunya.
Sang Nenek pun diantar ke rumah.
Namun naas, Nenek Yonih pingsan setibanya di rumah.
"(Sampai akhirnya) dijemputlah sama menantunya pas sampai di rumah langsung pingsan, dia sudah bawa tabung gas, dapet," kata Rohaya.
Nenek Yonih langsung dilarikan ke Rumah Sakit Permata.
Akan tetapi setibanya di rumah sakit, Nenek Yonih dinyatakan telah meninggal dunia.
"Dia ngomong, 'Allahuakbar, Allahuakbar', terus saya ajak ngomong udah enggak nyaut (menjawab). Saya minumin aja sudah tidak mau. Langsung dibawa ke rumah sakit Permata, sampai di sana sudah tidak ada, sudah meninggal dunia," ungkapnya.
Sosok Nenek Yonih
Kepergian Nenek Yonih tak hanya dirasakan oleh keluarga, tetapi juga tetangga dan warga di sekitar kediamannya.
Keseharian Nenek Yonih berjualan nasi uduk.
Dagangannya itu jadi andalan warga untuk santap sarapan.
Saiful, Ketua RT 01/07 Pamulang Barat, menjelaskan nenek Yonih sudah berdagang nasi uduk cukup lama.
Warung nasi uduk milik mendiang Yonih buka setiap pagi.
Selain berdagang nasi uduk, almarhumah yang kerap disapa Mpok Yonih oleh para warga di sekitar rumahnya juga menjual aneka gorengan, lontong, dan kopi di warung miliknya.
"Kita warga di sini cukup kehilangan Mpok Yonih. Biasanya kalau sarapan pagi 'gorengan Pak RT'. Warungnya cukup ramai karena yang beli ya warga di sini," tutur Saiful.
Sementara itu, Nurhadi, Ketua RW setempat mengaku cukup sering makan di warung nasi uduk milik Yonih.
"Kalau pagi saya suka makan atau ngopi di warungnya," ucap Nurhadi.
Menurut dia, warga di Jalan Beringin, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang memang saling mengenal.
Terutama mendiang Yonih, yang disebut warga asli di Jalan Beringin.
"Semua pada kenal di sini. Ya udah kayak keluarga," imbuh Ketua RW 007 itu.
Prabowo Langsung Perintahkan Bahlil Segera Anulir Kebijakan
Seiring dengan masifnya kritik dan keluhan yang dilayangkan masyarakat, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto pun ambil keputusan.
Dirinya memerintahkan langsung Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadaliauntuk menganulir kebijakan soal larangan pengecer menjual elpiji 3 kg.
Perintah langsung tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad lewat twitternya @bang_dasco pada Selasa (4/2/2025).
"Presiden Prabowo telah menginstruksikan kepada Menteri ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan Gas LPG 3 Kg sambil menertibkan pengecer jadi agen sub pangkalan secara parsial," tulis Politisi Partai Gerindra itu.
Tak hanya itu, Prabowo dijelaskannya juga meminta Kementerian ESDM untuk mendata sekaligus mendaftarkan pengecer elpiji untuk naik kelas menjadi agen sub pangkalan.
"Kemudian memproses administrasi dan lain-lain, agar pengecer sebagai agen sub pangkalan harga LPG yang akan dijual ke masyarakat tidak terlalu mahal," tambahnya.
Solusi Bahlil
Diberitakan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan pemerintah bakal menggelar rapat untuk membahas kebijakan penjualan gas LPG 3 kg tersebut.
Bahkan, menurut Bahlil, rapat tersebut akan membahas secara spesifik teknis bagaimana pengecer gas 3 kg bakal diubah menjadi sub pangkalan.
“Ini lagi mau rapat lagi saya malam ini, malam ini saya rapat, saya putuskan,” ungkapnya saat ditemui usai menggelar rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 3 Februari 2025.
Nantinya, Bahlil menyampaikan, pangkalan akan menjual gas kepada pengecer yang ditingkatkan statusnya menjadi sub pangkalan.
Hal itu, menurut Bahlil, akan membuat masyarakat tetap bisa membeli gas LPG 3 kg langsung dari pengecer.
Sehingga, kebijakan yang sebelumnya melarang pengecer menjual gas kepada masyarakat akan berubah.
Bahlil menjelaskan, pengubahan status pengecer ini dilakukan supaya pemerintah dapat tetap mengontrol harga gas LPG 3 kg yang mendapatkan subsidi.
“Kalau pangkalan ya itu kan mendistribusikan pengecer, kalau pengecer kan langsung kepada konsumen, nah pengecer ini yang akan kita tingkatkan menjadi sub pangkalan, tapi kita lagi bahas teknisnya ya,” ujarnya.
Sekadar informasi, dalam rapat kerja dengan Komisi XII yang diikuti Bahlil, sejumlah anggota DPR meminta pemerintah untuk segera mencabut kebijakan soal pengecer yang tidak boleh lagi menjual gas LPG 3 kg kepada masyarakat.
Alasan Larang Pengecer Jual Elpiji 3 Kg
Bahlil Lahadalia mengungkapkan alasan elpiji 3 kilogram tidak boleh lagi dijual oleh pengecer atau warung kelontong.
Menurut dia, selama ini tahapan distribusi elpiji subsidi dilakukan dari PT Pertamina (Persero) ke agen, lalu ke pangkalan, dan barulah ke pengecer.
Namun, berdasarkan laporan yang diterimanya, justru terjadi permainan harga di tingkat pengecer.
Alhasil, masyarakat membeli elpiji 3 kg dengan harga yang lebih mahal dari yang ditetapkan pemerintah.
"Selama ini kan Pertamina menyuplai ke agen, agen menyuplai ke pangkalan, pangkalan menyuplai ke pengecer. Laporan yang masuk ke kami itu kan ada yang memainkan harga," ujar Bahlil dikutip dari Kompas.com pada Senin (3/2/2025).

Dia juga mengaku menerima laporan bahwa penyaluran elpiji subsidi tidak sepenuhnya tepat sasaran.
Malahan, ada kelompok tertentu yang membeli elpiji 3 kg dalam jumlah tidak wajar untuk memainkan harga.
"Ya mohon maaf, tidak bermaksud curiga nih. Ada satu kelompok orang yang membeli elpiji 3 kg dengan jumlah yang tidak wajar. Ini untuk apa? Harganya naik. Sudah volumenya tidak wajar, harganya pun dimainkan," paparnya.
Maka, untuk menertibkan penyaluran elpiji subsidi, pemerintah menata ulang sistem distribusinya menjadi hanya sampai di tingkat pangkalan resmi Pertamina.
Dengan penjualan di tingkat pangkalan, maka harga elpiji 3 kg menjadi lebih terkontrol, serta data pembelian pun bisa tercatat lebih rapi.
"Jadi kalau harga di pangkalan itu ada dinaikkan, izin pangkalannya bisa dicabut, dikasih denda, dan kita bisa tahu siapa pemainnya," kata dia.
Di sisi lain, Bahlil pun mendorong para pengecer untuk mendaftarkan diri menjadi pangkalan resmi Pertamina.
Dengan perubahan status itu, maka pengecer tersebut dapat menjual elpiji 3 kg kembali.
"Saya sudah meminta agar pengecer-pengecer yang sudah memenuhi syarat, itu dinaikkan statusnya menjadi pangkalan, supaya apa? Dia bisa kita kontrol harganya. Karena kalau tidak, ini bisa berpotensi menyalahgunakan," ucapnya.
Ini Cara Pengecer Agar Tetap Bisa Berjualan Gas Elpiji 3 Kilogram
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membatasi penjualan elpiji 3 kilogram (kg).
Terhitung mulai 1 Februari 2025, pengecer tidak akan diperbolehkan lagi menjual elpiji 3 kg.
Distribusi elpiji 3 kg diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.
Meski demikian, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
"Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu," ujar Yuliot dikutip dari Kompas.com pada , Jumat (31/1/2025).
Pengecer yang ingin menjadi pangkalan bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Nomor induk perusahaan diterbitkan melalui OSS. Kalau pengecer ingin jadi pangkalan, perseorangan pun boleh daftar," katanya.
Menurut Yuliot, sistem OSS sudah terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri, sehingga proses pendaftaran bisa dilakukan lebih mudah.
Setelah kebijakan ini berlaku, distribusi elpiji 3 kg akan langsung dari pangkalan ke konsumen tanpa melalui pengecer.
Penataan Distribusi dan Pencegahan
Penyelewengan Yuliot menegaskan, kebijakan ini bertujuan agar distribusi elpiji subsidi lebih tepat sasaran dan menekan potensi penyimpangan.
Selain itu, rantai distribusi yang lebih pendek diharapkan bisa membuat harga elpiji 3 kg sesuai dengan ketetapan pemerintah.
"Kita ingin memastikan harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang ditetapkan pemerintah," ujarnya.
Diatur dalam Keputusan Menteri ESDM
Distribusi elpiji 3 kg diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.
Dalam aturan itu, penjualan elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan oleh subpenyalur yang memiliki NIB.
Pertamina sebagai badan usaha yang bertugas mendistribusikan elpiji 3 kg wajib melaporkan daftar subpenyalur kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.
Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP
PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga menyampaikan, pembelian elpiji 3 kilogram mulai 1 Juni 2024 wajib menggunakan KTP untuk memastikan pemberian subsidi yang tepat sasaran.
"Kami laporkan bahwa per tanggal 1 Juni nantinya, pada saat akan melakukan pembelian elpiji 3 kg, itu nanti akan dipersyaratkan untuk menggunakan KTP," ujar Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (28/5/2024).
Riva mengatakan bahwa seluruh agen distribusi telah melakukan pendataan terhadap konsumen yang melakukan pembelian dan mencatat dalam aplikasi atau sebuah sistem yang disebut Merchant Application atau MAP.
Sebanyak 253.365 pangkalan aktif menyalurkan elpiji 3 kg pada April 2024. Dari keseluruhan pangkalan tersebut, sebesar 98,8 persen telah melakukan pencatatan minimal satu kali pada Maret 2024.
2024 dan ini masih bergerak di dalam penyelesaian untuk pencatatan setiap transaksinya," kata Riva.
Sebanyak 221.615 pangkalan atau 88 persen pangkalan, kata dia, telah melakukan pencatatan transaksi sebesar 100 persen realisasi penyaluran pada Maret 2024.
"Secara juta tabung, itu sampai 30 April, 98 persen transaksi itu sudah dicatatkan ke dalam merchant application," ucap dia.
Dampak daripada pencatatan ini, lanjut Riva, sudah ada 41,8 juta NIK yang mendaftar di subsidi tepat elpiji, di mana 85,9 persen pendaftarnya, atau sekitar 35,9 juta NIK berasal dari sektor rumah tangga.
Lebih lanjut terdapat sektor usaha mikro sebanyak 5,8 juta NIK, diikuti pengecer sebanyak 70.300 NIK, nelayan sasaran sebanyak 29.600 NIK, dan petani sasaran seba nyak 12.800 ΝΙΚ.
Beli Elpiji 3 Kg di Jakarta bisa Dicari Lewat Online MyPertamina
Ditengah kelangkaan elpiji 3 Kg atau dikenal dengan gas melon, PT Pertamina Patra Niaga mengimbau agar masyarakat langsung beli di pangkalan resmi.
Selain itu juga bisa mencarinya lewat online keberadaan pangkalan resmi elpiji 3 kg.
Untuk diketahui, mulai 1 Februari 2025, gas elpiji 3 kg tidak lagi dijual di pengecer.
Masyarakat bisa membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi Pertamina.
Harga elpiji 3 kg yang dijual di pangkalan resmi sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing.
Cara membeli elpiji 3 kg atau Liqueefied Petroleum Gas (LGP) 3 kg di pangkalan bisa dilakukan dengan menunjukkan NIK KTP.
"(Pembelian) akan tercatat secara digital melalui aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP)," jelas Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari pada Jumat, 31 Januari 2025.
Lalu, bagaimana cara mencari pangkalan resmi elpiji 3 kg secara online?
Cara mencari pangkalan resmi elpiji 3 kg secara online
Perlu diketahui, pangkalan resmi elpiji 3 kg bisa dikenali dari papan nama atau spanduk yang menyatakan pangkalan resmi Pertamina dan tertera harga jual sesuai HET.
Dalam hal ini, masyarakat bisa mencari pangkalan resmi elpiji 3 kg secara online melalui laman resmi Petramina.
Lebih lanjut, cara mencari pangkalan resmi elpiji 3 kg secara online sebagai berikut:
-Akses laman https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg
-Gulir ke bawah, klik menu "Lokasi Pangkalan Terdekat" untuk mencari titik pangkalan elpiji 3 kg di sekitar lokasi Anda
-Pastikan aktifkan izin akses lokasi dengan klik Izinkan Lokasi.
Nantinya, sistem akan memunculkan daftar pangkalan resmi elpiji 3 kg di sekitar Anda.
Selain itu, masyarakat bisa mencari pangkalan resmi LPG 3 kg dengan menghubungi call center Pertamina di nomor 135.
Demikian ulasan informasi mengenai cara mencari elpiji 3 kg secara online. Selamat mencoba!
Ketahuan Terima Fee 'Buzzer' Rp 150 Juta, Marshel Widianto Minta Maaf |
![]() |
---|
Jerome Polin Bongkar Upaya Pencitraan Pemerintah, Fee Buzzer Sekali Posting Rp150 Juta |
![]() |
---|
Jerome Polin Marah Lihat Driver Ojol Dilindas Rantis Brimob: Sudah saatnya Kita Melawan |
![]() |
---|
Rismon Serang Jokowi, Sebut Pemimpin Maling yang Memperkaya Kaesang dan Gibran |
![]() |
---|
Rismon Lantang Sebut Jokowi Pemimpin Maling: Menteri Siapa yang Antar Duit Tiap Minggu ke Gibran? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.