Berita Jakarta
Pramono Anung Tolak Pergub Poligami Bagi ASN Jakarta, Ini Jawaban Pj Gubernur DKI Jakarta
Pramono Anung Tolak Pergub Poligami Bagi ASN Jakarta, Ini Jawaban Pj Gubernur DKI Jakarta
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi (ASN Pemprov) Jakarta dipastikan tidak akan mendapat izin dari Gubernur terpilih Pramono Anung untuk beristri lebih dari satu atau berpoligami.
Pramono menegaskan bahwa dirinya penganut monogami.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengaku sepakat dengan Pramono.
Diketahui, Pj Teguh sebelumnya menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengizinkan ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta berpoligami.
"Kan sama hakikatnya, sama persis dengan apa yang kami sepakati, sama," kata Teguh di kantor Walikota Jakarta Barat, Senin (3/2/2025).
Teguh menegaskan bahwa Pergub 2 Tahun 2025 diteken untuk mengatur ASN yang ingin berpoligami. Dalam hal ini, memperketat aturan bagi ASN yang ingin berpoligami.
"Seperti yang pak Pramono sampaikan, itu juga seperti yang kita harapkan juga, tidak ada poligami. Intinya kan Pergub 2 2025 kan mempersulit, memperketat. Apa yang disampaikan Pramono, saya dukung," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jakarta terpilih, Pramono Anung, menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta tidak akan diizinkan untuk berpoligami.
Pernyataan tersebut disampaikan Pramono Anung di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Cipayung, Jakarta Timur, Minggu (2/2/2025).
"Pokoknya statement saya tentang itu (ASN poligami) sudah cetho welo-welo, sudah jelas banget," tegas Pramono Anung.
Pernyataan Pramono Anung ini muncul sebagai tanggapan polemik berkaitan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025, yang mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi ASN.
Pergub ini diterbitkan pada 6 Januari 2025 dan mengatur mekanisme izin bagi ASN yang ingin memiliki lebih dari satu istri.
Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, menjelaskan, aturan tersebut telah dibahas sejak tahun 2023.
Menurutnya, isi Pergub Nomor 2 Tahun 2025 bukan hal baru, karena perancangannya mengacu pada peraturan pemerintah sebelumnya.
Dalam Pergub tersebut, ASN pria yang ingin berpoligami diwajibkan untuk mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan pernikahan. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 4 ayat 1.
ASN yang melanggar aturan ini dan menikah tanpa izin akan dikenakan hukuman disiplin berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tiga Hakim PN Jaksel Diadukan ke Badan Pengawas MA usai Batalkan Putusan Inkrah |
![]() |
---|
Ada TNI AD Fair 2025 di Monas, Kereta dari dan menuju Stasiun Gambir Berhenti di Jatinegara |
![]() |
---|
Kelakuan Andre, Cek Cok dengan Istri Berujung Bakar Rumah Kontrakan |
![]() |
---|
Wali Kota Jakarta Selatan Ajak Camat dan Lurah Perkuat Keamanan Melalui Siskamling |
![]() |
---|
Peringati World Rabies Day, Pemkot Jaktim Gelar Pelayanan Kesehatan Hewan Gratis Besok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.