Berita Jakarta

NasDem Dukung Larangan ASN Poligami, Pergub Perlu Diawasi Ketat Biar Tidak Disalahgunakan

Menurut Jupiter, tidak ada urgensi dalam pembentukan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian.

dokumentasi DPRD
ASN DILARANG POLIGAMI - Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Jakarta, Jupiter, mendukung pernyataan Gubernur terpilih Jakarta, Pramono Anung yang tidak akan memberikan izin kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta untuk berpoligami saat menjabat nanti, Senin (3/2/2025) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Jakarta, Jupiter, mendukung pernyataan Gubernur terpilih Jakarta, Pramono Anung yang tidak akan memberikan izin kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta untuk berpoligami saat menjabat nanti.

"Saya sangat setuju dengan Pak Pramono Anung untuk tidak memberikan izin kepada ASN yang berpoligami," kata Jupiter dalam keterangannya, Senin (3/2/2025).

Menurut Jupiter, tidak ada urgensi dalam pembentukan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian.

Dia menilai masih banyak persoalan di Jakarta yang lebih mendesak untuk diselesaikan.

"Pergub poligami tidak memiliki urgensi, banyak masalah di Jakarta yang perlu segera ditangani, apalagi masalah banjir dan kebakaran yang sedang terjadi. NasDem lebih mendorong penyelesaian masalah-masalah ini daripada Pergub yang tidak mendesak saat ini," tambahnya.

Baca juga: Gubernur Jakarta Terpilih Pramono Anung Tegaskan ASN di Jakarta Tidak akan Diizinkan untuk Poligami

Jupiter mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan regulasi oleh oknum ASN yang dapat merugikan citra institusi pemerintahan.

Dia menekankan perlunya pengawasan ketat agar aturan ini tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap ASN.

"Pergub poligami hanya akan menimbulkan masalah baru dan bisa disalahgunakan oleh oknum serta tidak berpihak pada perempuan. Perlu ada pengawasan yang ketat agar aturan ini tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap ASN," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jakarta terpilih, Pramono Anung, menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta tidak akan diizinkan untuk berpoligami.

Pernyataan tersebut disampaikan Pramono Anung di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Cipayung, Jakarta Timur, Minggu (2/2/2025).

Baca juga: Pramono Anung akan Pecat ASN Pemprov DKI bila Ketahuan Poligami

"Pokoknya statement saya tentang itu (ASN poligami) sudah cetho welo-welo, sudah jelas banget," tegas Pramono Anung.

Pernyataan Pramono Anung ini muncul sebagai tanggapan polemik berkaitan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025, yang mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi ASN.

Pergub ini diterbitkan pada 6 Januari 2025 dan mengatur mekanisme izin bagi ASN yang ingin memiliki lebih dari satu istri.

Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, menjelaskan, aturan tersebut telah dibahas sejak tahun 2023.

Menurutnya, isi Pergub Nomor 2 Tahun 2025 bukan hal baru, karena perancangannya mengacu pada peraturan pemerintah sebelumnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved