Berita Nasional

Mengenal Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan, dari Manfaat hingga Cara Penggunannya

jika JMO ini merupakan satu-satunya aplikasi resmi yang dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan

Editor: Feryanto Hadi
Dok BPJS Ketenagakerjaan
APLIKASI JMO. BPJS Ketenagakerjaan memiliki aplikasi JMO yang memudahkan peserta untuk melakukan verifikasi kepesertaan, mengecek saldo hingga melakukan pengajuan klaim 

WARTAKOTALIVE.COM-- JMO (Jamsostek Mobile) adalah aplikasi dari BPJS Ketenagakerjaan yang dapat diunduh di playstore maupun Appstore

JMO merupakan aplikasi dari BP-Jamsostek yang memberikan layanan kepada para peserta melalui online.

Fitur-fitur yang ada di JMO antara lain fitur klaim, pelaporan kecelakaan kerja, co-marketing, serta jaringan mitra layanan dan kantor cabang. 

JMO memudahkan peserta dalam memenuhi kebutuhan layanan digital BPJAMSOSTEK tanpa harus ke kantor cabang.

 Jamsostek Mobile (JMO) juga berfungsi sebagai media layanan informasi Program BPJS Ketenagakerjaan, dan media pelaporan dan pengaduan atas ketidaksesuaian status kepesertaan, jumlah upah dan jumlah karyawan yang dapat diakses dimanapun dan kapanpun

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mampang, Muhammad Imam Saputra mengungkapkan, Aplikasi JMO merupakan sebuah platform dari BPJS Ketenagakerjaan guna menjawab tantangan dunia layanan yang sekarang mengarah ke digitalisasi

“Adanya JMO sangat memudahkan peserta untuk melakukan klaim tanpa perlu datang dan antri di kantor cabang, cukup melalui handpone peserta sudah dapat klaim dan mengetahui informasi saldo serta gaji yg di laporan oleh perushaan," ungkap Imam di Jakarta, Jumat (31/1/2025)

Imam juga mengungkapkan jika JMO ini merupakan satu-satunya aplikasi resmi yang dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Meski demikian, Imam menghimbau masyarakat untuk berhati-hati jika menemukan aplikasi yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan selain JMO.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

 

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved