Kriminalitas

Kena Pancingan, 10 Pengedar Narkoba di Bekasi Berhasil Ditangkap, Begini Cara Polisi Bergerak

Kena Pancingan, 10 Pengedar Narkoba di Bekasi Berhasil Ditangkap, Begini Cara Polisi Bergerak

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
JUMPA PERS. Polres Metro Bekasi menggelar konferensi pers terkait kasus peredaran narkoba di Mapolrestro Bekasi pada Jumat (31/1/2025). Tercatat ada sebanyak 10 pengedar narkotika di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat berhasil ditangkap. (Warta Kota/ Muhammad Azzam)  

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Polres Metro Bekasi menangkap 10 pelaku pengedar narkotika di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pelaku ditangkap hasil penyelidikan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnatkoba) berdasarkan informasi masyarakat.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa mengatakan, pihaknya tegas atas segala bentuk peredaran narkotika dan obat keras tertentu (OKT).

Sehingga, butuh peran masyarakat dalam memberikan informasi jika ada hal mencurigakan di lingkungannya.

"Hasil penyelidikan awal tahun ini kita tangkap 10 pelaku pengedar narkotika dan OKT," kata Mustopa kepada awak media pada Jumat (31/1/2025).

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Yulianto Timang mengatakan sepuluh pelaku yang diamankan antara lain berinisial S (30), DS (26), KAS (28), B (28), MIU (28), R (25), AZ (23), MR (27), YG (26) dan IDP (28).

"Peran mereka masing-masing adalah sebagai kurir dan pengedar narkotika," imbuhnya.

Dalam melakukan aksinya, para pelaku ini biasanya menawarkan narkoba melalui media sosial.

Setelah itu, sistem transaksi berlangsung di beberapa tempat seperti hotel, pinggir jalan, bawah kolong jembatan di wilayah Cikarang Kabupaten Bekasi.

"Mereka ini rata-rata menjualnya lewat media sosial, jadi ada grup gitu nanti membernya pada beli narkotika. Jadi misalnya pembelinya ada di bekasi dia samperin begitu," kata Yulianto.

Yulianto mengungkapkan, dari sepuluh pelaku terdapat beberapa pelaku yang merupakan residivis kasus narkotika.

Mereka beraksi kembali mengedarkan narkotika usai beberapa tahun bebas dari tahanan.

"Pelaku ada yang residivis, dan ada juga yang pemain baru," jelas Yulianto.

Dari penangkapan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 424,37 gram, Ganja 273,96 gram, Sinte 39,55 gram, obat daftar G sebanyak 4.821 butir, dan tembakau tiga pack.

Atas perbuatannya, seluruh pelaku dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 435 Sub pasal 436 Jo pasal 138 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 Tahun dan denda maksimal Rp 1 Miliar. (MAZ)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved