Berita Jakarta

Polisi Tangkap Pengemudi Mobil yang Todong Pistol ke Petugas SPBU di Tol Cibubur Jaktim

Tak perlu lama, polisi akhirnya menangkap pengemudi mobil yang menodongkan pistol ke petugas SPBU di Tol Cibubur.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Valentino Verry
warta kota/munir
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam menjelaskan soal penangkapan pengemudi mobil yang menodongkon pistol ke petugas SPBU di Tol Cibubur Jaktim, Jumat (24/1/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Seorang pengendara mobil Suzuki S-presso berinisial DD tak berkutik ketika ditangkap Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, Kamis (23/1/2025) kemarin.

Ia ditangkap lantaran menodongkan pistol korek api kepada petugas SPBU Tol Cibubur, Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan, meski senjata itu adalah koreksi api, tapi korban merasa nyawanya terancam.

"Pelaku mengancam dengan kata-kata 'nanti saya tembak' sembari menunjukan benda mirip senjata api," ucap Ade di RS Polri Kramat Jati, Jumat (24/1/2025).

Baca juga: Viral Pengemudi Mobil Todongkan Pistol ke Petugas SPBU KM 10 Jagorawi, Ini Kronologinya

Ade menerangkan, peristiwa itu berawal dari pelaku DD mendatangi pom bensin Cibubur, Jakarta Timur.

Kemudian, DD ingin mengisi BBM Prtalite tapi petugas menanyakan barcode karena sesuai ketentuan harus dilakukan scan terlebih dahulu.

Petugas sudah memberikan penjelasan tapi pelaku tidak mau tahu dan meminta agar segera diisikan BBM tersebut.

"Pelaku dan korban sempat cekcok karena memang sesuai ketentuan tidak bisa isi kalau tak sacn barcode," terangnya.

Baca juga: Ditangkap, Pria Diduga Todongkan Pistol ke Petugas SPBU di Rest Area Cibubur Tol Jagorawi Jaktim

Ade Ary menyayangkan peristiwa itu terjadi karena seharusnya bisa diselesaikan dengan kepala dingin dan kekeluargaan.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat bila ada masalah di lapangam untuk dibicarakan terlebih dahulu dan mencari solusi.

"Kasus ini akan diproses, pelaku sudah di tahan," ungkap Ade.

Polisi berpangkat melati tiga itu belum mendapatkan informasi apakah saat peristiwa itu terjadi pelaku dalam kondisi mabuk atau tidak.

Didik Yusuf, petugas SPBU, sedang memberikan keterangan kepada polisi terkait kejadian penodonhgan pistol oleh seorang pengemudi mobil di SPBU rest area kilometer 10 tol Jagorawi, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (23/1/2025).
Didik Yusuf, petugas SPBU, sedang memberikan keterangan kepada polisi terkait kejadian penodonhgan pistol oleh seorang pengemudi mobil di SPBU rest area kilometer 10 tol Jagorawi, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (23/1/2025). (istimewa)

"Kami belum dapatkan informasi, pelaku kami kenakan pasal 335 KUHP tentang ancaman kekerasan dengan kurungan penjara maksimal 1 tahun," imbuhnya. 

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved