Berita Jakarta

Pemilik Restoran di Jakarta Diminta Tanggung Jawab Sediakan Lahan Parkir Bagi Pelanggan

Komisi B DPRD DKI Jakarta meminta para pemilik usaha restoran atau rumah makan di Jakarta lebih bertanggung jawab dalam menyediakan lahan parkir.

Istimewa
Buntut trotoar di Jalan Wolter Monginsidi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan jadi tempat parkir liar, Komisi B DPRD DKI Jakarta meminta para pemilik usaha restoran atau rumah makan di Jakarta lebih bertanggung jawab dalam menyediakan lahan parkir. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi B DPRD DKI Jakarta meminta para pemilik usaha restoran atau rumah makan di Jakarta lebih bertanggung jawab dalam menyediakan lahan parkir yang memadai bagi pelanggan.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Ahmad Moetaba mengatakan, jika tidak mempunyai lahan parkir sendiri, seharusnya para pemilik restoran wajib mencari atau mengusahakan lahan parkir di lokasi lain.

Mereka dapat mencari lokasi yang dekat dengan tempat usaha. Harapannya tidak mengganggu fasilitas umum, seperti jalan raya dan trotoar.

Ahmad menilai, ketiadaan lahan parkir itu sebenarnya tidak hanya menyulitkan masyarakat pengguna fasilitas umum, tetapi juga pengusaha dan konsumennya itu sendiri.

“Seharusnya setiap usaha harus memperhatikan sarana dan prasarana usaha sblm didirikan di tempat tersebut, termasuk lahan parkir,” ujar Ahmad pada Kamis (23/1/2025).

Ahmad mengatakan jika dalam sebuah area banyak terdapat tempat usaha seperti restoran, maka para pengusaha wajib berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Khususnya untuk mengusahakan kantong-kantong parkir di dekat area tersebut. Dengan demikian, dapat memastikan kenyamanan bagi para pelanggan serta masyarakat.

Baca juga: Pimpinan DPRD Minta Warga Aktif Manfaatkan JAKI, Lapor Adanya Penyalahgunaan Trotoar

“Kalau lahan parkir nyaman dan aman, pasti konsumen tidak keberatan untuk berkunjung,” ucapnya.

Ahmad mengimbau semua pihak dapat menjaga ketertiban umum dengan tidak memarkirkan kendaraan di bahu jalan dan trotoar.

Sebab, trotoar bukanlah tempat parkir, tapi fasilitas bagi pejalan kaki sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

“Hendaknya masyarakat juga sadar untuk tidak parkir sembarangan dan mengganggu fasilitas umum,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Koalisi Pejalan Kaki (Kopeka) menyoroti trotoar di Jalan Wolter Monginsidi berubah fungsi menjadi lahan parkir VIP.

Dari video yang diunggah akun Instagram Koalisi Pejalan Kaki yang dilihat Kamis (16/1/2025), tampak trotoar di sepanjang jalan Wolter Mongisidi berubah menjadi tempat parkir, lengkap dengan petugas keamanan.

Tak hanya dipenuhi oleh sepeda motor, trotoar tersebut juga menjadi lokasi parkir mobil. Khususnya di depan restoran dan tempat makan.

"Alkisah, sejak tahun 2021 Pak Gubernur saat itu menerbitkan Pergub Nomor 103 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang Kawasan Kebayoran Baru. Penataan itu termasuk menata kualitas dan karakter lingkungan, karena Kebayoran Baru merupakan kawasan dengan signifikansi yang tinggi dari segi sejarah dan kualitas perencanaannya. Bahkan kawasan ini adalah kota baru pertama yang dibangun setelah kemerdekaan Republik Indonesia," demikian narasi yang ditulis.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved