Rabu, 3 Juni 2026

Berita Jakarta

Lambat Lapor Pemadam Kebakaran, Dinas Gulkarmat Evaluasi Pengelola Glodok Plaza

Kepala Dinas Gulkarmart DKI Jakarta Satriadi menyatakan pihaknya akan segera megevaluasi pengelola Glodok Plaza untuk menentukan langkah berikut.

Tayang:
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Valentino Verry
WartaKota/Miftahul Munir
Kadis Gulkarmat DKI Jakarta Satriadi mengatakan pihaknya akan mengevaluasi pengella Glodok Plaza untuk menentukan langkah lanjutan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pihak pengelola Glodok Plaza, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat membantah pernyataan Kepala Dinas Gulkarmat DKI, Satriadi soal gedungnya tidak memenuhi syarat keselamatan kebakaran.

Satriadi menerangkan, dirinya melihat video yang beredar di sosial media adanya suara alarm yang berbunyi dari gedung tersebut.

Kemudian, ia melihat pihak pengelola sudah menarik selang untuk memadamkan api sebagai upaya penanganan awal.

"Akses masuk pemadam kebakaran juga tersedia, secara bangunan memang sudah memenuhi ketentuan," ucap Satriadi di Kota Tua, Kamis (23/1/2025).

Baca juga: Kebakaran Glodok Plaza Jakbar, Manajemen Buka Suara Soal Standar Keselamatan dan Keamanan

Baca juga: Ini Cerita Petugas Damkar Berhasil Evakuasi 9 Orang Korban Kebakaran Glodok Plaza Dalam 30 Menit

Satriadi melanjutkan, tidak memenuhi syarat karena gedung tersebut tidak optimal sehingga api dengan cepat merambat ke lantai atas.

Salah satu contohnya, kata Satriadi, pihak pengelola tidak segera melapor ke Dinas Gulkarmat ketika ada insiden kebakaran.

"Itu yang perlu kita evaluasi, mungkin berupaya dulu memadamkan tapi ternyata apinya sudah besar dan baru melaporkan ke kami," terangnya.

Sebelumnya, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI sudah mengeluarkan surat terkait gedung Glodok Plaza, Tamansari, Jakarta Barat tidak memenuhi syarat keselamatan.

Kadis Gulkarmat DKI, Satriadi menerangkan, ada empat aspek yang diperiksa oleh pihaknya terkait gedung yang memenuhi syarat keselamatan saat terjadi kebakaran.

Salah satunya adalah proteksi atau alarm dan jalur evakuasi ketika terjadinya kebakaran di gedung.

"Kalau soal perizinan beroperasinya (gedung dan tempat hiburan malam di Glodok Plaza itu pariwisata, coba bisa konfirmasi ke sana," kata Satriadi di Balai Kota, Rabu (22/1/2025). 

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved