Wacana Libur 1 Bulan Penuh Ramadhan Batal, Begini Isi Surat Edaran 3 Menteri
Wacana libur Ramadhan satu bulan batal berdasarkan Surat Edaran Bersama 3 Menteri (SEB 3 Menteri) resmi diterbitkan, Selasa (21/1/2025).
Dalam Surat Edaran tersebut juga disebutkan peran orangtua/wali selama pembelajaran
1. Orangtua/wali membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah. 2. Memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri.
Demikian informasi mengenai isi Surat Edaran Libur Ramadhan 2025 yang menyatakan tidak ada libur sekolah selama 1 bulan full. Melainkan hanya belajar mandiri di awal bulan Ramadhan 2025 saja.
Sebelumnya muncul wacana libur satu bulan penuh untuk siswa selama bulan Ramadhan.
Kebijakan libur satu bulan penuh saat bulan Ramadhan pernah berlaku di era kepemimpinan Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Namun demikian wacana tersebut menuai kontroversi di kalangan orang tua. Sebagian orang tua khawatir dengan kebijakan libur satu bulan penuh untuk siswa yang bersekolah.
(Wartakotalive.com/DES/Kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/SDN-Rawa-Terate-03-Pagi-Jakarta-Timur-mendapatkan-bantuan.jpg)