Persaingan Usaha
Google Didenda Rp 202 Miliar oleh KPPU RI Karena Praktik Monopoli, Jubir: Kami Banding!
Google Didenda Rp 202 Miliar oleh KPPU RI Karena Praktik Monopoli, Jubir Google : Kami Banding!
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Google, perusahaan raksasa internet dijatuhi hukuman denda Rp 202,5 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait tuduhan praktik bisnis yang tidak adil pada sistem pembayaran perusahaan untuk Google Play Store.
Dalam sidang dengar pendapat yang digelar Selasa (21/1/2025), panel menyimpulkan bahwa praktik-praktik ini berdampak negatif pada pengembang dengan mengurangi keterlibatan pengguna, yang pada akhirnya menurunkan pendapatan mereka.
Majelis menyatakan bahwa tindakan Google telah melanggar undang-undang anti-monopoli di Indonesia.
Investigasi KPPU tersebut mengungkapkan bahwa Google telah membebankan biaya kepada para pengembang aplikasi hingga 30 persen melalui sistem penagihannya.
Juru bicara Google mengatakan bahwa perusahaan akan mengajukan banding atas keputusan KPPU tersebut.
"Berdasarkan pemahaman kami atas siaran pers yang diumumkan oleh KPPU, kami tidak sepakat dengan keputusan KPPU dan akan menempuh jalur banding," tulis juru bicara Google kepada KompasTekno, Rabu (22/1/2025).
Baca juga: Kadisbud DKI Iwan Henry Bikin Ruang Khusus EO di Kantornya Demi Monopoli dan Korupsi APBD 2023
"Kami meyakini bahwa praktik yang kami terapkan saat ini berdampak positif pada ekosistem aplikasi di Indonesia," lanjutnya.
Ia juga menyebut Google telah mendorong terciptanya lingkungan yang sehat dan kompetitif, melalui penyediaan platform yang aman, akses ke pasar global, serta keberagaman pilihan, termasuk alternatif sistem penagihan sesuai pilihan pengguna (User Choice Billing) di Google Play.
"Kami berkomitmen untuk selalu patuh kepada hukum Indonesia dan akan terus berkolaborasi secara konstruktif dengan KPPU dan seluruh pihak terkait sepanjang proses banding berjalan," ujar juru bicara tersebut.
Investigasi terhadap Google Alphabet Inc oleh KPPU dimulai sejak 2022 lalU.
Ini didorong oleh kekhawatiran bahwa perusahaan tersebut telah memanfaatkan posisinya yang dominan untuk memberlakukan Google Play Billing kepada para pengembang aplikasi di Indonesia.
Google diduga melanggar Pasal 17, 19 Huruf (a) dan (b), serta Pasal 25 Ayat (1) Huruf (a) dan (b) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Baca juga: KPPU Investigasi Pengadaan Kereta Cepat, Ini Klarifikasi KCIC
Tuduhannya adalah monopoli distributor aplikasi di Google Play, sistem pembayaran tunggal, dan potongan komisi terhadap developer yang tinggi.
Google diduga mewajibkan perusahaan yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store menggunakan Google Play Billing (GPB) System.
Jika tidak patuh, Google mengancam akan memberikan sanksi dengan menghapus aplikasi tersebut dari Google Play Store.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.