Berita Nasional

Info Penting, Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor Siap-siap Didatangi Polisi di Rumah

Buat yang saat ini menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB), waspada. Anda bakal didatangi polisi bersama orang pemda di rumah.

Editor: Valentino Verry
istimewa
Ilustrasi - Pemilik mobil dan motor di Indonesia, siap-siap bagi yang saat ini dalam posisi menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Anda akan didatangi petugas polisi dan pemda di rumah. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Saat kondisi ekonomi berat seperti sekarang, tentu banyak pemilik kendaraan yang menunggak pajak.

Dana yang ada terpaksa dialihkan untuk kebutuhan yang lebih penting, ketimbang membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Melihat fenomena ini, pemda bersama Polri bersinergi dalam upaya penagihan.

Mereka sepakat untuk jemput bola, artinya mendatangi langsung penunggak PKB secara door to door atau dari rumah ke rumah.

Baca juga: Pemutihan Denda Pajak, Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Pemprov Banten Naik Rp 64,3 Miliar

Terobosan ini ika benar diterapkan tentu dampaknya sangat positif, penerimaan PKB pasti meningkat tajam.

Kepala Seksi (Kasi) Standarisasi STNK Korlantas Polri, AKBP Aldo S, mengatakan program ini bertujuan untuk mengingatkan dan meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan akan kewajiban membayar pajak. 

Menurut Aldo, pelaksanaan door to door merupakan bentuk pendekatan persuasif (soft power) dari pembina Samsat di tingkat provinsi yang bertujuan untuk mengingatkan masyarakat akan kewajiban mereka sebagai wajib pajak. 

"Hal ini sudah dilaksanakan di beberapa daerah dan akan dilaksanakan secara berkelanjutan, diikuti daerah lainnya," kata Aldo kepada Kompas.com, Selasa (21/1/2025). 

Baca juga: PERHATIAN! Penonaktifan KTP DKI Jakarta Bakal Berimbas Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor

Aldo menjelaskan bahwa inisiator kegiatan door to door ini adalah petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), yang didampingi oleh petugas Jasa Raharja (JR) dan Polri yang bertugas di Samsat. 

"Teknisnya, kedatangan tim adalah untuk mengingatkan. Jika wajib pajak ingin membayar kewajibannya, dapat langsung dilaksanakan saat itu," kata Aldo. 

Apabila penunggak pajak belum siap membayar saat kunjungan, tim akan memberikan waktu dan kesempatan untuk melunasi kewajibannya di kemudian hari. 

"Tim door to door Samsat tingkat provinsi bertindak untuk mengingatkan, menggugah kesadaran masyarakat wajib pajak terhadap kewajibannya. Bukan untuk mengintimidasi masyarakat," kata Aldo.

Baca juga: Selain Pajak Kendaraan Bermotor, Sejumlah Jenis Pajak di Jakarta Ini Alami Pemutihan

Sementara itu, mulai 5 Januari 2025, pungutan opsen PKB dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) resmi diberlakukan di beberapa daerah di Indonesia. 

Meskipun kebijakan ini memberikan pemerintah daerah fleksibilitas untuk mengelola pendapatan daerah secara lebih mandiri, beberapa konsumen dan pihak diler menghadapi kendala terkait penerapan aturan ini. 

Salah satu contoh dari diler Hyundai Gowa yang menyebutkan bahwa beberapa konsumen yang melakukan pembelian kendaraan pada akhir 2024 belum menerima Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 

“Ada beberapa yang sampai sekarang terhambat. STNK belum muncul, artinya kan memang belum final (aturan opsen),” kata Ferry, Chief Operating Officer Hyundai Gowa di Cikarang, Jumat (17/1/2025). 

Hal ini terutama berlaku bagi konsumen yang melakukan pembelian setelah 16 Desember 2024, yang mana seharusnya adalah tanggal terakhir yang disarankan untuk menghindari kenaikan pajak akibat opsen yang diterapkan pada PKB dan BBNKB. 

Pada STNK yang baru, menurut kebijakan terbaru, akan ada dua kolom tambahan yang mengacu pada pungutan opsen tersebut. 

Namun, bagi konsumen yang sudah melakukan transaksi sebelum 16 Desember 2024, proses administrasi STNK sudah selesai dan tidak terpengaruh oleh perubahan ini. 

Menurut Ferry, meskipun kebijakan opsen PKB dan BBNKB ini sudah diumumkan, namun implementasinya hingga saat ini masih belum dijelaskan secara rinci. 

“Kita masih bingung, ini sebetulnya secara nasional seperti apa? Belum ada rilis resminya, jadi semua sekarang masih wait and see,” ucap Ferry. 

Hal ini menambah kebingungannya bagi pihak diler yang harus menjelaskan kepada konsumen mengenai dampak kebijakan baru ini. 

Hyundai sendiri turut meluncurkan beberapa produk baru pada penghujung 2024, seperti Santa Fe Hybrid, Tucson Hybrid, dan Kona EV N Line. 

Walaupun kabar mengenai penerapan opsen PKB, BBNKB, serta PPN 12 persen sudah mulai terdengar pada saat itu, pihak Hyundai Gowa menyatakan, bahwa konsumen tidak menunda pembelian mereka, meskipun ada kekhawatiran terkait dampak kebijakan ini. 

Namun, setelah pembelian dilakukan, konsumen mulai merasakan dampaknya. 

Hingga kini, belum ada kepastian kapan STNK baru dengan kolom opsen tersebut akan sampai ke tangan konsumen yang terpengaruh oleh kebijakan baru ini. 

“Tetapi intinya adalah kita masih menunggu dan pasti akan ikut (kebijakan pemerintah),” kata Ferry.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved