Berita Nasional
PT TRPN Geram dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Nama Baik Tercoreng Usai Pagar Laut Disegel
PT TRPN Geram dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Nama Baik Tercoreng Pasca Proyek Pagar Laut di Bekasi Disegel
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI -- PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) mengaku tidak terima pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel proyek pagar bambu di perairan pesisir laut di pantai Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Rabu (15/1/2025) kemarin.
Kuasa Hukum PT TRPN, Deolipa Yumara mengatakan tindakan penyegelan yang dilakukan oleh KKP sangat gegabah dan mencoreng nama baik PT TRPN.
“Perusahaan klien kami dipermalukan, seolah-olah disingkat seolah-olah liar. Ini yang kami tidak bisa terima. Makanya ini sebenarnya bagi kami adalah kegegabahan, atau ketergesa-gesaan dari KKP dalam menilai,” kata Deolipa saat konferensi pers di kawasan Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Kamis (16/1/2025).
Deolipa menjelaskan KKP mungkin memiliki pemikiran proyek kliennya itu sama dengan peristiwa viral pagar lau atau pagar bambu serupa di Tangerang, Banten.
Namun Deolipa memastikan kalau peristiwa tersebut justru sangat berbeda.
“Mungkin karena viral di Tangerang, mereka (KKP) menganggap ini hal yang sama. Padahal tidak. Klien kami bukan yang bekerja atas kemauan sendiri, tapi atas perintah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat,” jelasnya.
Baca juga: Melintang Sepanjang 30,16 Km, Ini Zonasi yang Dilalui Pagar Laut Misterius di Pesisir Kab Tangerang
Deolipa memaparkan sebelum proyek pagar laut yang berada di pelabuhan PT Pal Jaya itu dimulai, pada tanggal 20 Juni 2022, kliennya sempat mengajukan permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) kepada KKP.
Hanya saja saat itu kliennya kurang memenuhi persyaratan.
Kemudian kliennya mencatat kekurangan itu atas permintaan KKP.
Kekurangan itu berdasarkan hasil verifikasi teknis permohonan PT TRPN, sebagaimana dimaksud direkomendasikan untuk dapat dikembalikan dengan alasan :
1. Titik koordinat yang disampaikan oleh permohonan terdapat perbedaan antara titik koordinat pada dokumen Excel dan dokumen permohonan.
2. Lokasi permohonan masuk ke dalam zona energi yang merupakan dialokasikan untuk PT PLT MGU muara tawar dan telah mengajukan PKKPRL.
3. Terdapat aktivitas nelayan di sekitar permohonan, jika pengembangan pelabuhan perikanan menggunakan metode reklamasi akan menutup alur nelayan.
4. Perlu adanya koordinasi antara pemohon dengan dinas kelautan perikanan (DKP) Provinsi Jawa Barat terkait lokasi yang dimohonkan berada pada PPI Pusat Pelelang Ikan (PPI) atau lPalJaya yang merupakan aset milik pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Jadi klien kami waktu mengajukan PKKRPL tahun 2022 kami diminta syarat itu, akhirnya pelayan kami kemudian berkoordinasi dengan PPI Pusat Pelelangan Ikan Ipaljaya yang merupakan aset pemerintah, jadi kami berkoordinasi dengan dengan DKP,” paparnya.
| Penjelasan Istana soal Keinginan Prabowo Jadikan Bahasa Prancis Masuk ke Pelajaran Sekolah |
|
|---|
| Mama Sinta Tegaskan ke Jakarta Pakai Biaya Sendiri, Bantah Isu Diintimidasi TNI |
|
|---|
| Mendagri Tito Ajak PIKI Ambil Peran Strategis Wujudkan Indonesia Emas 2045 |
|
|---|
| BGN Tegaskan Prioritas MBG untuk Ibu Hamil, Menyusui dan Balita, Ini Penjelasannya |
|
|---|
| Pesan Menag RI Nasaruddin Umar Dalam Perayaan Hari Tri Suci Waisak di Jakarta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Kuasa-Hukum-PT-TRPN-Deolipa-Yumara.jpg)