Berita Tangerang
Melintang Sepanjang 30,16 Km, Ini Zonasi yang Dilalui Pagar Laut Misterius di Pesisir Kab Tangerang
Melintang di Sepanjang 30,16 Km di Pesisir Kabupaten Tangerang, Ini Zonasi yang Dilalui Pagar Laut Misterius
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG- Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti beberkan sejumlah zonasi yang dilalui pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Pesisir Kabupaten Tangerang.
Eli menjelaskan, pagar laut tersebut membentang dari Kecamatan Pakuhaji hingga Desa Muncung, Kecamatan Kronjo.
Adapun zonasi yang dilewati kata Eli, berupa kawasan pemanfaatan umum, perikanan tangkap, pelabuhan perikanan, hingga zona pariwisata.
"Zonasi yang dilewati oleh pagar laut ini berupa kawasan pemanfaatan umum diantaranya itu adalah zonasi perikanan tangkap, perikanan budidaya, pelabuhan perikanan bahkan zonasi pariwisata," katanya kepada wartawan, Kamis (16/1/2025).
Dengan banyaknya zonasi yang dilalui, Eli menilai sangat mengganggu aktifitas para nelayan di Pesisir Kabupaten Tangerang.
Dengan rincian 3.888 nelayan ditambah 500 pembudidaya.
"Berjumlah 3.888 nelayan ditambah 500 buah pembudidaya yang terdampak langsung dengan adanya pagar laut itu," ungkap Eli.
Eli menegaskan, pihaknya akan terus berkolaborasi dengan pemerintah pusat maupun kementerian terkait, untuk menyelesaikan permasalahan pagar laut tersebut.
"Kami berharap ini adalah tanggung jawab semua pihak sehingga kami terus berkolaborasi dengan pusat, dengan berbagai kementerian dan lembaga untuk penyelesaian dari permasalahan ini," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ombudsman RI sebut pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Pesisir Kabupaten Tangerang, berimbas pada merosotnya penghasilan para nelayan.
Maka dari itu, Ombudsman pun mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), untuk segera membongkar pagar laut tersebut.
Hal tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika usai melakukan sidak di lokasi pemagaran laut di Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (15/1/2025).
"Dari keterangan pihak KKP bahwa sudah jelas ini (pagar laut) tidak berizin. Sehingga sudah disegel. Ombudsman mendesak KKP untuk segera melakukan pembongkaran pagar tersebut karena merugikan nelayan," kata Yeka.
Terkait hal itu, Yeka menegaskan Ombudsman RI akan terus memantau langkah KKP untuk melakukan percepatan pembongkaran pagar laut.
"Karena pagar laut ini sudah berlangsung lama sejak Agustus 2024, semestinya tidak perlu menunggu 20 hari untuk pembongkaran. Namun memang perlu persiapan sumber daya untuk melakukan pembongkaran ini," paparnya.
Selain itu, Yeka menjelaskan pihaknya akan melakukan investigasi untuk mencari dalang di balik pemasangan pagar laut tersebut.
Tak dapat dipungkiri, Ombudsman juga akan melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait, guna merampungkan investigasi.
Ombudsman juga telah meminta keterangan dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan didapatkan informasi bahwa belum ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) terkait pemanfaatan ruang laut ini.
Tak hanya itu, pihak Kementerian ATR/BPN juga menyampaikan, lokasi pemagaran laut belum terdapat dokumen hak apapun sehingga masih dalam penguasaan negara.
"Kalau ilegal otomatis ada potensi pidana. Sehingga dalam ini perlu peran aparat penegak hukum. Ombudsman lebih menyoroti persoalan pelayanan publik yang terganggu," ujar Yeka. (m41)
Pemkot Tangerang akan Segera Normalisasi 3 Aliran Sungai Penyebab Banjir |
![]() |
---|
Cerita Polsek Ciputat Timur Tangsel Redakan Ketegangan Opang dan Ojol |
![]() |
---|
Pemkot Tangerang Resmi Luncurkan Sistem Pembayaran QRIS Tap di Bus Tayo |
![]() |
---|
Realisasi Investasi Kota Tangerang Semester I 2025 Tembus Rp 12,58 Triliun |
![]() |
---|
Masjid Raya Al-A’zhom dengan Kubah Raksasa Tanpa Tiang Terbesar di Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.