Kriminalitas

Soal Pelecehan Seksual Oknum Pegawai, LPP RRI Klaim Telah Ambil Langkah Tegas

Soal Pelecehan Seksual Oknum Pegawai, LPP RRI Klaim Telah Ambil Langkah Tegas

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota/Miftahul Munir
Direktur Layanan dan Pengembangan Usaha LPP RRI, Yonas Markus Tuhuleruw bicara soal dugaan pelecehan oknum ASN, Rabu (15/1/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - LPP RRI memastikan telah mengambil langkah tegas secara internal terkait terduga pelaku pelecehan seksual terhadap ASN berinisial RL.

 

Direktur Layanan dan Pengembangan Usaha LPP RRI, Yonas Markus Tuhuleruw, mengatakan bahwa korban yang berinisial SM awalnya melaporkan kasus tersebut ke RRI Jakarta.

 

Namun, ia menjelaskan, pihaknya tidak dapat melaporkan dugaan pelecehan seksual tersebut ke polisi karena pelaporan terkait delik aduan harus dilakukan oleh korban sendiri.

 

"Kami sudah memanggil terduga pelaku, mengumpulkan klarifikasi, dan setelah mendapatkan data, laporan diserahkan kepada Komdigi sebagai pejabat pembina pegawai," tegasnya di kantornya, Rabu (15/1/2025).

 

Yonas tidak mengetahui secara pasti berapa lama proses di Komdigi akan berlangsung hingga keputusan pemecatan terhadap terduga pelaku keluar. Namun, ia menegaskan bahwa Direktur Utama LPP RRI sudah mengirimkan surat ke Komdigi terkait kasus ini.

 

"Sesuai dengan surat usulan kami, kami mengajukan tindak pidana pelecehan seksual dan meminta agar hukuman sanksi berat segera dijatuhkan. Kami tidak dapat mengintervensi Komdigi, karena kami merupakan bagian dari Komdigi," jelasnya.

 

Yonas berharap dalam waktu dekat sudah ada hasil dari Komdigi terkait penjatuhan sanksi terhadap oknum pegawai ASN LPP RRI.

 

Menurutnya, setiap kasus dan laporan harus diperiksa dengan cermat untuk menghindari kesalahan di masa depan.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved