Korupsi
Pagi ini Diperiksa, KPK Sebut Kemungkinan Hasto Kristiyanto Ditahan Jika Bukti Cukup
Hari Senin (13/1/2025) KPK kembali akan panggil Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Akankah langsung ditahan?
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Hari Senin (13/1/2025) KPK kembali akan panggil Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Akankah langsung ditahan?
Jadwal pemeriksaan Hasto Kristiyanto Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dilakukan pukul 10.00 WIB.
Pemeriksaan ini dilakukan terhadap Hasto yang berstatus sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus Harun Masiku.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penahanan terhadap Hasto tergantung pada kecukupan alat bukti.
"Kita tunggu, apakah sudah cukup kecukupan alat buktinya dan lain-lainnya (untuk ditahan), tinggal kita tunggu," ungkap Asep, Jumat (10/1/2025).
Baca juga: Hasto Pastikan PDIP Dukung Pemerintahan Prabowo Jika Berjuang untuk Wong Cilik
Sementara itu, sehari sebelum pemeriksaan, Hasto mengungkapkan dirinya telah melakukan sejumlah persiapan.
Persiapan itu termasuk mempelajari hak-haknya sebagai tersangka.
Ia juga menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.
"Saya juga sudah membaca hak-hak saya dalam status sebagai tersangka."
"Hak sebagai tersangka apa saja itu sudah saya pelajari dengan sebaik-baiknya," kata Hasto di sela acara Soekarno Run di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (12/1/2025).
"Ya sudah (siap), karena ini kan sudah persoalan cukup lama dan sesuai dengan komitmen saya akan taat sepenuhnya pada seluruh proses hukum, hukum yang berkeadilan," imbuh dia.
Sebelumnya, Hasto mengaku telah mendapatkan surat panggilan dari KPK untuk menjalani pemeriksaan pada hari ini.
Dalam konferensi pers persiapan HUT ke-52 PDIP, Hasto mengaku sengaja menyemir rambutnya menjadi hitam, demi persiapan pemeriksaan.
Baca juga: Reaksi Hasto Kristiyanto Dibela Habis-habisan oleh Megawati Soekarnoputri Soal KPK
"Saya sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk hadir pada 13 Januari 2025, pada jam 10.00 WIB."
"Kalau ada yang nanya persiapan seperti apa? Setidaknya rambut saya sudah saya semir hitam."
"Seperti lambang, tidak ada yang abu-abu dalam hukum," kata dia bercanda dalam konferensi pers persiapan HUT ke-52 PDIP di Kantor DPP Partai, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).
Diketahui, Hasto awalnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (6/1/2025).
Namun, ia urung hadir karena sibuk mempersiapkan HUT ke-52 PDIP.
KPK lantas menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Hasto pada hari ini, pukul 10.00 WIB.
Hasto Ajukan Praperadilan
Hasto Kristiyanto diketahui telah mengajukan pra-peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat (10/1/2025), terkait status tersangka yang disandangnya.

Hal itu telah dibenarkan oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.
"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI," kata Djuyamto dalam keterangannya, Jumat.
Permohonan tersebut telah diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto.
Sementara ,panitera pengganti adalah Wijatmoko.
Untuk sidang praperadilan perdana nanti, rencananya akan digelar pada Selasa (21/1/2025) mendatang.
Baca juga: Megawati Soekarnoputri Sebut KPK Enggak Ada Kerjaan Lain Selain Urus Hasto Kristiyanto
Terpisah, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memastikan pihaknya siap menghadapi gugatan dan mengawal proses pra-peradilan tersebut.
"KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pihak tersangka HK (Hasto Kristiyanto)."
"KPK melalui biro hukum akan menghadapi dan mengawal proses pra-peradilan tersangka HK," ujar Tessa, Jumat.
Siapkan Pleidoi dalam 7 Bahasa
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, mengungkapkan Hasto Kristiyanto telah menyiapkan pembelaan atau pledoi dalam tujuh bahasa.
Pledoi itu disiapkan Hasto untuk menghadapi kemungkinan terburuk, jika dirinya harus menjalani persidangan buntut status tersangka dalam kasus Harun Masiku.
Ronny mengatakan, pledoi itu sengaja disiapkan dalam tujuh bahasa agar bisa disaksikan dunia.
"Mas Hasto sampaikan ke saya. Nanti pledoinya akan disampaikan dalam tujuh bahasa agar bisa disaksikan dunia," ujar Ronny, Kamis.
"Kami persiapkan segala sesuatunya terhadap kasus ini. Kami akan sampaikan perkembangan dalam tujuh bahasa agar diketahui dunia internasional," imbuh dia.
Sebagai informasi, Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus.
Pertama, kasus dugaan suap terkait Harun Masiku. Kedua, sebagai tersangka perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus yang sama. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini
Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji 2023-2024, Begini Tanggapan Mantan Stafsus Menag Gus Alex |
![]() |
---|
Warga Pati Jateng Desak KPK Jadikan Bupati Sudewo Sebagai Tersangka Terkait Dugaan Korupsi DJKA |
![]() |
---|
Noel Pernah Minta PT Sritex Perbanyak Baju Oranye KPK biar Banyak Ditangkap |
![]() |
---|
Immanuel Ebenezer Jadi Tersangka Pemerasan, ICW: Sepatutnya Jadi Tamparan Bagi Prabowo Subianto |
![]() |
---|
Tak Mau Menyerah, Lisa Mariana Tetap akan Tes DNA Ulang di Singapura |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.