Pembunuhan

Motif Orangtua Tega Bunuh Anaknya Sendiri yang Jasadnya Ditemukan Terbungkus Sarung di Bekasi

Motif pembunuhan bocah 3 tahun berinisial RMR yang jasadnya ditemukan terbungkus sarung di ruko kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, terungkap.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Ramadhan L Q
Pasutri yang tega membunuh anaknya berusia 3 tahun di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Motif pembunuhan bocah berinisial RMR yang jasadnya ditemukan terbungkus sarung akhirnya terungkap. 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Motif pembunuhan terhadap bocah 3 tahun berinisial RMR yang jasadnya ditemukan terbungkus sarung di ruko kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, terungkap.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, para tersangka yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) bernama Aidil Zacky Rahman alias Zack (19) alias Kidoy dan Sinta Dewi (22) melakukan penganiayaan hingga korban tewas karena kesal atau emosi.

"Karena tersangka ditegur oleh karyawan di sebuah minimarket, karena korban muntah di teras minimarket, di mana lokasi minimarket tersebut ini merupakan lokasi yang setiap hari para tersangka, mohon maaf, melakukan aktivitas meminta-minta ataupun mengemis di lokasi minimarket tersebut," kata Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).

Awalnya, Minggu (5/1/2025) sekira pukul 19.30 WIB, kedua pelaku bersama anaknya itu pergi ke sebuah minimarket dekat ruko untuk mengemis. 

Sekira pukul 20.45 WIB, korban RMR mengalami muntah-muntah di minimarket tersebut selepas meminum susu. Sinta membersihkan muntahan anaknya itu.

Sekira pukul 21.50 WIB sebelum minimarket tutup, Aidil lantas meminta Sinta untuk beli lem aibon.

"Pada saat tersangka hendak pergi, para tersangka ditegur oleh salah satu karyawan di minimarket yang meminta tersangka untuk kembali membersihkan sisa muntahan korban yang belum bersih," ucapnya.

"Karyawan tersebut menyampaikan kepada para tersangka apabila diulangi atau maksudnya diulangi muntah kembali maka tidak diperbolehkan mengemis di tempat tersebut," lanjut dia.

Aidil kesal dengan ucapan karyawan minimarket tersebut, kemudian kembali ke ruko tempatnya beristirahat bersama sang istri dan anaknya.

Hingga pada akhirnya di ruko inilah anaknya sendiri itu dibunuh yang terbungkus sarung hitam.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, dan atau Pasal 170 ayat 2 ke-3e KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Baca juga: Kabur ke Arah Jawa, Orangtua yang Bunuh Bocah Laki-laki Terbungkus Sarung Ditangkap di Karawang

Diberitakan sebelumnya, dua pelaku yang bunuh bocah laki-laki yang mayatnya ditemukan terbungkus sarung hitam di ruko kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, ternyata ditangkap ketika mau kabur ke daerah Jawa pada Rabu (8/1/2025) malam.

"Perginya ke arah Jawa. Bukan (hendak) ke kampung halaman," ucap Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardi Marasabessy saat dihubungi, Kamis (9/1/2025).

Padahal, pelaku yang merupakan ayah dan ibu atau orangtua bocah tersebut beralamat di wilayah Bekasi.

"Karena memang mereka besar dan tinggal di Bekasi," kata dia.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved