"Masyarakat Jakarta sangat berharap akan penegakan hukum yang tegas dan transparan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan," pungkasnya.
Perlu diketahui, Mantan Kepala Dinas Kebudayaan, Iwan Henry Wardhana, dan Plt Kabid Pemanfaatan, M Fairza Maulana, secara resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati) pada Senin 6 Januari 2025. Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan kini ditahan secara terpisah.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya, mengatakan bahwa mantan Kadis Kebudayaan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan, sementara MFM ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
"Penahanan ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 2 Januari 2025 untuk MFM, serta Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 2 Januari 2025 untuk GAR," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.