Kriminalitas

Tangkap Pengedar Narkoba di Cilodong Depok, Polres Bogor Sukses Amankan Sabu Senilai Rp 7 Miliar

Tangkap Pengedar Narkoba di Cilodong Depok, Polres Bogor Sukses Amankan Sabu Senilai Rp 7 Miliar

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Wakapolres Bogor, Kompol R. Adhimas Sriyono Putra menunjukkan barang bukti narkoba di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor pada Jumat (10/1/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, CIBINONG - Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bogor dan Kota Depok, Jawa Barat.

Pada Minggu (5/1/2025), polisi menangkap menangkap dua pelaku pengedar narkoba di Cilodong, Kota Depok.

"Pelaku berinisial CMP (34 tahun), warga Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, dan RS (33 tahun), warga Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor," kata Wakapolres Bogor, Kompol R. Adhimas Sriyono Putra, kepada wartawan di Cibinong, Kabupaten Bogor pada Jumat (10/1/2025).

Penangkapan pertama dilakukan di sebuah rumah kontrakan milik CMP yang terletak di Jalan H. Muhari, Kampung Sawah, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. 

Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 6,9 kilogram, serta beberapa alat bukti lainnya, yaitu handphone.

"Setelah penangkapan tersebut, petugas melanjutkan pengembangan kasus dan berhasil menemukan pelaku kedua, RS, di rumah kontrakannya yang juga berada di Kampung Sawah, Cilodong," papar Adhimas. 

Di rumah ini, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6,04 gram, serta timbangan elektrik yang digunakan oleh pelaku untuk menimbang narkotika yang akan diedarkan. 

"Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka mendapatkan perintah dari seseorang berinisial G yang kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO," bebernya.

Meskipun para pelaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut, lanjut Adhimas, namun tindakan mereka sangat meresahkan karena dapat membahayakan banyak jiwa. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, diperkirakan jumlah sabu yang berhasil disita dari kedua pelaku CMP dan RS, di mana Sat Narkoba Polres Bogor dapat menyelamatkan sekitar 250.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika, ujar Adhimas.

Sabu seberat 6,9 kilogram tersebut dapat menghasilkan uang senilai Rp 7 miliar.

"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara paling singkat enam tahun," tandas Adhimas. 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved