Pelecehan Seksual

Soal Dugaan Pegawai ASN Lakukan Pelecehan Seksual ke Siswa Magang, Begini Penjelasan LPP RRI

Direktur Layanan dan Pengembangan Usaha atau Humas LPP RRI, Yonas Markus Tuhulari, membenarkan pelecehan seksual yang dilakukan RL kepada SM.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Sigit Nugroho
Women's eNews
Ilustrasi: oknum pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) LPP RRI Jakarta berinisial RL diduga melakukan tindakan seksual terhadap siswa magang beriniskal SM pada 22 Oktober 2024. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Oknum pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) LPP RRI Jakarta berinisial RL diduga melakukan tindakan seksual terhadap siswa magang beriniskal SM pada 22 Oktober 2024.

Direktur Layanan dan Pengembangan Usaha atau Humas LPP RRI, Yonas Markus Tuhulari, membenarkan peristiwa itu.

"Hal itu disampaikan sendiri oleh korban SM, baik secara lisan maupun tertulis," kata Yonas melalui keterangan tertulis yang diterima Jumat (10/1/2025).

Yonas menjelaskan bahwa pihak manajemen LPP RRI Jakarta sudah membentuk tim penegakan disiplin sesuai amanat peraturan perundang-undangan dan melakukan klarifikasi kepada korban SM pada 31 Oktober 2024.

Baca juga: Guru SMK di Cilandak Jakarta Selatan Dilaporkan, Diduga Melakukan Pelecehan Seksual pada Siswinya

Baca juga: Wisma Atlet Kemayoran Jadi Rusun untuk ASN dan MBR, Menteri Ara: Tarif Sewa Sedang Dihitung

Baca juga: VIDEO Sosok Guru Ngaji Pelaku Pelecehan Seksual Diungkap Tokoh Agama di Ciledug

Tujuannya adalah untuk mengetahui dengan pasti kronologi tindak dugaan pelecehan atau kekerasan seksual yang dilakukan RL.

Berdasarkan keterangan SM, peristiwa dugaan pelecehan atau kekerasan seksual yang dilakukan oleh RL saat pulang jam kantor ke Kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat.

"Maka tim penegakan disiplin LPP RRI Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku atas laporan dari korban dan menuangkannya ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
sebagai dasar untuk mengusulkan penjatuhan sanksi disiplin berat kepada yang bersangkutan (RL) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Yonas.

Yonas menerangkan bahwa pihaknya sudah melakukan proses penjatuhan sanksi disiplin berat kepada terduga pelaku RL secara internal. 

Oleh karena itu, Yonas berharap semua pihak menghormati proses tersebut sesuai undang-undang yang berlaku sampai adanya keputusan sanksi disiplin in kracht.

BERITA VIDEO: HUT PDIP, Megawati Terima Kasih ke Prabowo Respons Pemulihan Nama Baik Bung Karno

"Sedangkan untuk korban sudah mendapatkan pendampingan psikolog dari RRI," ucap Yonas.

"Kami membuka diri terhadap segala pengaduan atas kinerja dan perilaku semua pegawai LPP RRI untuk menjadi evaluasi menuju RRI yang lebih baik," terang Yonas.

"Apapun bentuk pengaduan masyarakat dapat juga disalurkan melalui layanan pengaduan website PPID LPP RRI," ujar Yonas.

Sebagai informasi, pada akhir tahun lalu tim Warta Kota sempat mendatangi kantor RRI di kawasan Medan Merdeka, Gambir, Jakarta Pusat untuk konfirmasi terkait hal ini.

Namun, pihak dari RRI tidak berkenan untuk diwawancarai perihal perkara tersebut. (m26)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved