Berita Depok
Kontrak Kerja Sandi Butar Butar Sebagai Petugas Damkar Tidak Diperpanjang, Ini Kata DPKP Kota Depok
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok menyebut, kontrak kerja tertulis masa dinas Sandi Butar Butar berlaku hingga Desember 2024.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok, Jawa Barat, membenarkan kontrak kerja Sandi Butar Butar tidak diperpanjang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan DPKP Kota Depok Tesy Haryati menjelaskan, kebijakan tersebut diambil melalui sejumlah pertimbangan.
"Kontraknya Sandi (tidak diperpanjang) itu benar," kata Tesy Haryati di UPT Mako Damkar, Grand Depok City, Kota Depok, Selasa (7/1/2025).
Baca juga: Sandi Butar Butar Minta Tolong Presiden, Bongkar Dugaan Korupsi Damkar Depok Malah Dirumahkan
Menurut Tesy, kebijakan Damkar Depok tidak memperpanjang kerja Sandi karena kontraknya sudah habis.
"Yang bersangkutan (Sandi Butar Butar) adalah PKTT (Pegawai Kontrak Tidak Tetap)," kata Tesy Haryati.
Dalam kontrak kerja itu tertulis masa dinas Sandi Butar Butar berlaku hingga Desember 2024.
Baca juga: Suarakan Dugaan Korupsi Atasannya, Kontrak Kerja Sandi Butar Butar di Damkar Depok Tak Diperpanjang
Evaluasi internal di Damkar Depok juga memutuskan kontrak kerja Sandi tidak diperpanjang.
Tesy Haryati enggan menjelaskan rinci evaluasi internal yang dilakukan Damkar Depok terhadap kinerja Sandi Butar Butar.
"Hasil evaluasinya memang tidak bisa diperpanjang," katanya. (m38)
Kolaborasi, Wali Kota Depok Komitmen Dukung Program Jurnalis Indonesia Peduli |
![]() |
---|
Kembali Naik, Harga Ayam potong di Pasar Sukatani Depok Tembus Rp 42.000 per Kilogram |
![]() |
---|
Sisa Pemerintahan Lama, Wali Kota Depok Rotasi dan Mutasi Ekstrem 126 ASN, Lurah Dijadikan Sekel |
![]() |
---|
Hanya 30 Persen Lulusan SD di Depok Bisa Baca Al-Qur'an, Guru Bakal Diberikan Pendampingan Khusus |
![]() |
---|
Atasi Buta Huruf Al Quran, Wali Kota Depok Supian Suri Resmikan Tempat Mengaji di Sukmajaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.