Berita Depok

Kontrak Kerja Sandi Butar Butar Sebagai Petugas Damkar Tidak Diperpanjang, Ini Kata DPKP Kota Depok

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok menyebut, kontrak kerja tertulis masa dinas Sandi Butar Butar berlaku hingga Desember 2024.

TribunnewsDepok/MRifqi Ibnumasy
Ungkap dugaan korupsi Dinas Damkar Depok, Sandi Butar Butar minta tolong Presiden menyangkut status kerja kontraknya 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok, Jawa Barat, membenarkan kontrak kerja Sandi Butar Butar tidak diperpanjang.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan DPKP Kota Depok Tesy Haryati menjelaskan, kebijakan tersebut diambil melalui sejumlah pertimbangan.

"Kontraknya Sandi (tidak diperpanjang) itu benar," kata Tesy Haryati di UPT Mako Damkar, Grand Depok City, Kota Depok, Selasa (7/1/2025).

Baca juga: Sandi Butar Butar Minta Tolong Presiden, Bongkar Dugaan Korupsi Damkar Depok Malah Dirumahkan

Menurut Tesy, kebijakan Damkar Depok tidak memperpanjang kerja Sandi karena kontraknya sudah habis.

"Yang bersangkutan (Sandi Butar Butar) adalah PKTT (Pegawai Kontrak Tidak Tetap)," kata Tesy Haryati.

Dalam kontrak kerja itu tertulis masa dinas Sandi Butar Butar berlaku hingga Desember 2024.

Baca juga: Suarakan Dugaan Korupsi Atasannya, Kontrak Kerja Sandi Butar Butar di Damkar Depok Tak Diperpanjang 

Evaluasi internal di Damkar Depok juga memutuskan kontrak kerja Sandi tidak diperpanjang.

Tesy Haryati enggan menjelaskan rinci evaluasi internal yang dilakukan Damkar Depok terhadap kinerja Sandi Butar Butar.

"Hasil evaluasinya memang tidak bisa diperpanjang," katanya. (m38)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved